Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Pekanbaru yang dipimpin oleh Yusuf Pane telah resmi dibekukan karena dinilai tidak aktif atau ‘mati suri’. Pembekuan ini didasarkan pada kurangnya aktivitas organisasi selama lebih dari 8 bulan, termasuk tidak adanya pelantikan formal, rapat kerja, maupun konsolidasi dengan pihak terkait. Hal ini diungkapkan oleh Ketua KORMI Provinsi Riau, Doni Aprialdi, dalam keterangannya pada Kamis (12/6/2025).

Keputusan pembekuan KORMI Pekanbaru berdasarkan pada berita acara rapat unsur pimpinan KORMI Provinsi Riau yang diadakan pada tanggal 25 Juli 2023 terkait kepengurusan KORMI Kota Pekanbaru periode 2022-2026. Pembekuan ini sesuai dengan aturan organisasi yang mengatur kewajiban pengurus untuk aktif dan menjalin kemitraan.

Pasal 23 AD KORMI menyebutkan bahwa pengurus dapat diberhentikan apabila tidak melaksanakan tugas selama 6 bulan berturut-turut. Oleh karena itu, Ketua KORMI Provinsi memiliki wewenang untuk menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) apabila ketua tidak dapat menjalankan tugasnya. Langkah penataan ulang organisasi dilakukan dengan menunjuk Plt. Ketua KORMI Pekanbaru, Rizki, untuk membentuk struktur baru.

Proses penyusunan kepengurusan KORMI Kota Pekanbaru dilakukan secara terbuka dengan melibatkan berbagai unsur dan tokoh olahraga masyarakat. Hal ini dilakukan untuk menciptakan kepengurusan yang lebih aktif dan progresif. Sebelumnya, Ketua KORMI Pekanbaru periode 2022-2026, Yunus Pane, mengklaim dirinya masih sebagai Ketua KORMI Pekanbaru yang sah hingga 2026 tanpa adanya dasar hukum atau prosedur organisasi yang dilalui untuk menggantikan dirinya.

Pernyataan Yunus Pane ini menimbulkan keberatan atas terbentuknya kepengurusan baru KORMI Pekanbaru yang dipimpin oleh Isa Lahamid dan diumumkan pada awal Juni 2025. Hal ini menciptakan ketegangan dalam organisasi olahraga tersebut.