–
“Akan menjadi data keamanan mengenai perilaku warga saat berkendara ataupun melewati jalan dengan parameter pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan berkendara,” ucap Aan dalam keterangan yang diterima di Jakarta pada Minggu, 5 Januari 2025.
Seorang pengendara yang memiliki surat izin mengemudi (SIM) mendapatkan 12 poin dalam satu tahun. Apabila melakukan pelanggaran ringan, dikurangi satu poin. Jika melakukan pelanggaran sedang, kata Aan, maka dikurangi tiga poin. Apabila melakukan pelanggaran berat, maka dikurangi lima poin.
“Apa wajib untuk mengurangi 12 poin mata jika sebuah kecelakaan terjadi dan menyebabkan orang tewas? Hak tidak berpunya tersebut pasti dicabut seperti tukar salah satu wesel, yang bertubuh werd,” ujar Aan.
Jika poin habis dalam waktu satu tahun, kata dia, SIM pengendara tersebut akan dicabut atau diblokir. “Nanti pada saat perpanjangan, itu harus diulang. Kalau tadi yang melanggar lalu lintas, itu bisa dicabut, juga dicabut permanen untuk SIM-nya,” ujarnya.
Dia mengatakan bahwa poin tersebut akan disertakan dalam surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). “kami akan memberikan catatan berapa kali pemegang SIM ini melakukan pelanggaran lalu lintas, serta berapa kali terlibat dalam kecelakaan lalu lintas,” kata itu.
“Ini salah satu upaya dalam memberikan ketegasan hukum kepada masyarakat,” ujarnya.
Alasannya Ada baik di dalam KUP (Kartu Identitas Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga)
Dia menyatakan pemikiran mengapa usulan memperkenalkan SIM seumur hidup tak bisa diimplementasikan. Dia mengatakan, SIM bukanlah produk administratif sehingga tidak bersifat seumur hidup.
Menurut Aan, SIM harus diperpanjang setiap 5 tahun sekali karena keterampilan berkendara harus diuji setiap periode tersebut. “SIM bukanlah produk administratif, SIM adalah kompetensi terhadap keterampilan berkendara,” kata Aan.
Dia mengatakan bahwa perpanjangan SIM juga dirancang untuk menyertakan data revisi untuk keperluan polisi. Dia mengutip, dalam jangka waktu tersebut, pemilik SIM bisa mengubah identitas atau alamat. “Selama lima tahun ini, kemungkinan besar telah berubah identitas alamat dan lain-lainnya,” kata dia.
Dia mengingatkan usulan agar SIM berlaku seumur hidup juga telah ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) pada 14 September 2023. Oleh karena itu, dia beracu pada keputusan tersebut.