Mantan karyawan PT Mega Sanel Lestari (PT MSL) Pekanbaru, Ragil Firmansyah, mengungkapkan bahwa dirinya dimintai uang sebesar Rp 35 juta untuk mendapatkan kembali ijazahnya. Ragil merasa terkejut karena tidak melakukan tindakan kriminal yang merugikan perusahaan.
“Saya menghadap suami pemilik PT Sanel untuk mengajukan pengunduran diri. Ijazah saya bisa diambil dengan membayar Rp 35 juta. Saya bukan maling, saya tidak merugikan perusahaan,” ucap Ragil kepada RiauBISA.com pada Minggu (11/5/2025).
Suami pemilik PT MSL, yang juga pemilik perusahaan ekspedisi waralaba Lion Parcel di Pekanbaru, menyatakan bahwa perusahaannya mengalami kerugian karena kekosongan. Namun, Ragil menilai permintaan uang sebesar Rp 35 juta sebagai pemerasan.
Menurut Sang owner waralaba ekspedisi, aturan untuk menebus ijazah adalah dengan membayar upah sebesar Rp 1 juta per bulan selama 36 bulan dikurangi 1 bulan karena sudah bekerja. Totalnya menjadi Rp 35 juta.
Ragil menegaskan bahwa tidak merasa bersalah dan merasa bahwa tindakan tersebut merupakan pemerasan. Owner PT MSL, Santi, membantah tuduhan pemerasan tersebut dan mengarahkan permasalahan kepada Disnakertrans Riau.
Kronologis kejadian bermula pada tahun 2018 ketika Ragil melamar pekerjaan sebagai kurir ekspedisi Lion Parcel setelah lulus dari SMK Negeri 7 Pekanbaru. Setelah melalui proses wawancara, Ragil diminta untuk menyetujui penahanan ijazah tanpa paksaan sebelum kontrak kerja ditandatangani.
Setelah bekerja selama satu bulan dengan gaji di bawah UMK, Ragil memutuskan untuk mengundurkan diri karena beban kerja yang tidak sebanding dengan upah yang diterima. Hal ini kemudian berujung pada permintaan pembayaran Rp 35 juta untuk mendapatkan kembali ijazahnya.