Satuan Petugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Republik Indonesia melakukan penyegelan di perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuansing. Penyegelan ini dilakukan karena kawasan tersebut merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan ditandai dengan dipasangnya plang larangan di area Perumahan Koperasi Guna Karya Sejahtera.

Plang penyegelan tersebut tidak menjelaskan luas lahan yang disita oleh Satgas PKH sebagai bagian dari HPT. Dugaan kuat muncul setelah Satgas PKH menemukan adanya pelanggaran hukum terkait penguasaan lahan di dalam kawasan hutan negara.

Plang pengumuman penyegelan telah dipasang di lokasi tersebut sejak kemarin, menandakan bahwa segala aktivitas di area tersebut dihentikan secara resmi. Koperasi yang diduga menguasai dan menyulap ribuan kawasan hutan produksi terbatas menjadi kebun kelapa sawit telah menjadi sorotan DPRD Kuansing.

DPRD Kuansing gencar menyoroti perambahan hutan produksi terbatas oleh koperasi berkedok simpan pinjam. Ketua Komisi II DPRD Kuansing, Fedrios, berjanji akan menuntaskan persoalan dugaan perambahan HPT yang dilakukan oleh Koperasi Guna Karya Sejahtera di Kecamatan Hulu Kuantan dengan modus Koperasi simpan pinjam.

Fedrios menegaskan bahwa pihaknya akan membuka semua informasi terkait kasus ini ke publik tanpa menyembunyikan apapun. Dia menegaskan bahwa semua akan diungkap setelah hari raya Idul Fitri.

Penyegelan ini merupakan langkah tegas Satgas PKH dalam menegakkan hukum terkait penguasaan lahan di kawasan hutan negara. Tindakan ini dilakukan untuk melindungi keberlangsungan hutan produksi terbatas dan mencegah perambahan lahan yang dapat merugikan lingkungan.

Pihak terkait, termasuk Koperasi Guna Karya Sejahtera, diharapkan untuk mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan bekerja sama dalam proses penyelesaian kasus ini. Masih belum diketahui bagaimana respons dari pihak terkait terhadap penyegelan ini.

Satgas PKH akan terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap pelanggaran terkait penguasaan lahan di kawasan hutan negara. Langkah-langkah preventif dan penegakan hukum akan terus dilakukan guna menjaga keberlanjutan lingkungan dan kelestarian hutan produksi terbatas.