Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pemberhentian Mardius Adi Saputra sebagai Ketua Bawaslu Kuansing dinilai janggal dan tidak masuk akal. Pelanggaran dengan nomor perkara 286-PKE-DKPP/XI/2024 yang dilaporkan oleh Firdaus Oemar dianggap sebagai pelanggaran berat.
Ilham Muhammad Yasir, Pemerhati Kepemiluan dan Pembina di Yayasan Peduli Literasi Demokrasi Riau (YPLDR), menyatakan bahwa Mardius Adi Saputra seharusnya dipecat secara permanen dari jabatannya sebagai Komisioner Bawaslu Kuansing. Menurut Ilham, tindakan meminta atau mengiming-imingi uang merupakan bentuk suap yang melanggar azas profesionalitas sebagai penyelenggara.
“Ia harus diberhentikan sebagai anggota dan tidak layak lagi untuk menjabat. Karena ini soal integritas. Integritas itu utama dan tidak bisa ditolerir. Putusan DKPP itu merupakan peringatan keras terakhir. Artinya, jika dilaporkan lagi, pasti akan diberhentikan,” ujar Ilham pada Selasa (1/7/2025).
Sebagai Mantan Tim Pemeriksa Daerah DKPP, Ilham menjelaskan bahwa pelanggaran yang dilaporkan terhadap Mardius Adi Saputra hanya sebagian dari masalah yang sebenarnya. Ia menegaskan bahwa jika terbukti melanggar lagi, pasti akan dihentikan karena putusan sebelumnya merupakan peringatan terakhir.
Ilham juga menyayangkan terbitnya putusan tersebut yang hanya menjatuhkan sanksi kepada Ketua Bawaslu Kuansing. Menurutnya, sanksi seharusnya diberlakukan kepada seluruh anggota Bawaslu Kuansing karena mereka bertanggung jawab mulai dari tingkat atas hingga ke bawah.
Ketua Bawaslu Kuansing, Mardius Adi Saputra, telah resmi diberhentikan dan dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran etik terkait praktik politik uang dari beberapa Calon Legislatif DPRD Kabupaten Kuansing. DKPP mengabulkan sebagian pengaduan yang dilaporkan oleh Firdaus Oemar.
Selain pemberhentian Mardius Adi Saputra, DKPP juga merehabilitasi nama baik teradu II Ade Indra Sakti dan teradu III Nur Afni, selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi. Sementara itu, Panwas Kecamatan yang dilaporkan juga dinyatakan tidak layak sebagai penyelenggara pemilu.
Putusan DKPP memerintahkan Bawaslu untuk melaksanakan putusan tersebut dalam waktu 7 hari sejak dibacakan dan mengawasi pelaksanaannya. Kabar ini disambut baik oleh masyarakat untuk menjaga integritas dan profesionalitas dalam penyelenggaraan pemilu.