Pembangunan proyek Sekolah Rakyat di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) kini menjadi sorotan karena dipicu oleh keresahan warga terkait legalitas material. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kuansing juga turut bergerak tegas dengan menyurati pihak kontraktor, PT Duta Rama, terkait tunggakan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Aktivitas pengangkutan tanah uruk dan batu untuk proyek fasilitas pendidikan tersebut memicu kecurigaan warga setempat karena material yang masuk diduga berasal dari lokasi galian yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau izin Galian C resmi.
“Kami mendukung pembangunan sekolah ini, tapi prosesnya jangan menabrak aturan. Jangan sampai proyek pemerintah justru menampung hasil galian ilegal,” ujar Nerdi Wantomes SH, Ketua LSM Suluh Kuansing, Jumat (9/4/2026).
Selain masalah legalitas, warga juga mengeluhkan dampak debu dari armada pengangkut yang melintasi pemukiman tanpa pengawasan ketat. Penggunaan material ilegal ini pun dikhawatirkan merugikan daerah karena hilangnya potensi pendapatan dari sektor pajak.
Merespons situasi tersebut, Bapenda Kuansing langsung mengambil tindakan dengan mengonfirmasi bahwa PT Duta Rama telah disurati untuk segera menuntaskan kewajiban pajak MBLB mereka tahun 2025.
Langkah ini diambil berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah. PT Duta Rama diminta segera menyerahkan data penggunaan material pada proyek Sekolah Rakyat sesuai dengan Peraturan Bupati Kuansing Nomor 51 Tahun 2024.
Sesuai aturan, tarif pajak MBLB ditetapkan sebesar 20 persen dari nilai jual material, ditambah Opsen MBLB sebesar 25% persen untuk Provinsi Riau.
Masrul mengingatkan bahwa kontraktor memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan sumber material mereka.
“Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Duta Rama belum memberikan keterangan resmi terkait asal-usul material yang digunakan. Di sisi lain, warga berharap aparat penegak hukum dan dinas teknis segera turun ke lapangan guna memastikan transparansi dokumen pengadaan material,” tambah Masrul.
Langkah “jemput bola” yang dilakukan Bapenda ini diharapkan mampu mempersempit ruang gerak kontraktor yang nakal dan memastikan setiap proyek pembangunan di Kuansing memberikan kontribusi nyata bagi Pendapatan Asli Daerah.