Pemerintah Kota Pekanbaru tengah bersiap menerapkan sistem pengelolaan sampah secara swakelola melalui Lembaga Pemungutan Sampah (LPS). Kontrak kerjasama antara Pemko Pekanbaru dengan pihak ketiga pengangkutan sampah berakhir pada Juni 2025 mendatang, sehingga Pemko memutuskan untuk tidak lagi menggunakan pihak ketiga dan menerapkan sistem swakelola. LPS telah dibentuk di tingkat RT/RW hingga kelurahan.
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menyatakan, “Untuk LPS, saya akan pilih kecamatan nya saya akan turun. Saya mau menyampaikan tentang LPS ke Kecamatan.” Pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru beralih dari pihak ketiga menjadi sistem swakelola, dengan LPS di tingkat RT/RW yang telah dibentuk untuk melakukan swakelola sampah ke depan.
Saat ini, telah terbentuk LPS di 83 Kelurahan yang ada di Kota Pekanbaru. Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan sarana prasarana di masing-masing LPS. Pemerintah kota terus mematangkan peralihan pengelolaan sampah ke swakelola, mengingat kontrak kerjasama dengan pihak ketiga dalam jasa angkutan sampah akan berakhir pada Juni 2025.
Setelah kontrak dengan pihak ketiga berakhir, pengelolaan sampah akan dialihkan secara swakelola melalui LPS yang telah dibentuk. LPS dibentuk agar sampah terkontrol dari asal hingga ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Angkutan sampah yang ingin melakukan pengangkutan harus memiliki izin dari RT/RW dan kelurahan.
Angkutan yang tergabung dalam LPS akan mendapatkan rekomendasi pengangkutan dari DLHK Pekanbaru. Angkutan mandiri yang tidak memiliki izin dari RT/RW dan tidak tergabung dengan LPS akan dianggap ilegal dan dapat ditindak hukum.