banner 728x250

Kontrak Kerja Tak Diperpanjang, Sandi Butarbutar Diberhentikan Sebagai Petugas Damkar Depok

banner 120x600
banner 468x60

DEPOK – Petugas Damkar (Pemadam Kebakaran) Depok, Sandi Butarbutar yang pernah menyelidiki kasus korupsi dan kerusakan alat sesama petugas di instansinya kini kontrak kerjanya tidak diperpanjang atau diberhentikan.

Hal itu tertuang dalam Surat Keterangan Kerja, yang ialah surat yang diterbitkan dinas Damkar dengan Nomor 800/140/PKTT/PO.DAMKAR/I/2024.

banner 325x300

Surat tersebut ditandatangani oleh Tessy Haryati, Plt. Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan.

Di dalam surat tersebut, Sandi yang sudah bertugas sejak tahun 2015 tidak melanjutkan kontrak kerja.

“Masa kerja sejak tanggal 10 November 2015 sampai dengan 31 Desember 2024. Alasan berhenti tidak diperpanjang kontrak itu,” tertulis dalam keterangan surat tersebut.

Dalam surat itu, juga disebutkan ucapan terima kasih kepada Sandi yang telah menyediakan dirinya sebagai petugas Penjaga Kebakaran (Damkar).

“Kami mengucapkan banyak terima kasih atas usaha dan dedikasi yang telah Saudara berikan kepada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok,” bunyi surat itu.

Diketahui, nama Sandi Butar sering mendapat perhatian karena pernah mengungkap kasus korupsi serta menciptakan video yang menampilkan kondisi peralatan Damkar Depok yang tidak memadai.

Bahkan terakhir Sandi mengirimkan surat (_) ke Pemerintah Kota (Pemkota) Depok sehubungan dengan imbalan/) dari gaji hingga cita-cita mati seorang petugas dr. Penyelamatan (Damkar) yang sedang bertugas.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *