KONI Pusat Perpanjang Masa Jabatan Kepengurusan KONI Riau Hingga September 2026
Pekanbaru – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat secara resmi memperpanjang masa jabatan pengurus KONI Provinsi Riau periode 2022-2026 selama enam bulan, mulai April hingga September 2026. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 37 Tahun 2026 yang diteken oleh Ketua Umum KONI Pusat, Marciano Norman, pada 16 Maret 2026.
Perpanjangan ini dilakukan setelah berakhirnya masa bakti kepengurusan pada Maret 2026, dalam rangka menjaga kelangsungan program pembinaan atlet di tengah sejumlah agenda penting, seperti pelaksanaan PON Beladiri di Sulawesi Utara dan penunjukan Riau sebagai tuan rumah Kejuaraan Nasional Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI).
Dalam SK tersebut, pengurus KONI Riau diberi mandat untuk mempersiapkan dan melaksanakan Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) paling lambat September 2026. Batas waktu ini bersifat final dan tidak dapat diperpanjang kembali.
Selain itu, KONI Pusat juga mencabut surat sebelumnya terkait pelaksanaan Musorprov yang dijadwalkan pada 9 Maret 2026, sehingga seluruh proses yang mengacu pada surat tersebut dinyatakan tidak berlaku.
Sekretaris Umum KONI Riau, Edi Satria, membenarkan penerimaan SK perpanjangan dan pencabutan jadwal Musorprov. Ia menekankan bahwa pengurus akan tetap menjalankan tugas organisasi sesuai arahan KONI Pusat.
Perpanjangan ini juga terkait dengan dinamika internal, terutama polemik dalam Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) calon Ketua Umum KONI Riau. Perselisihan terkait hasil seleksi dan proses verifikasi dukungan menjadi pertimbangan KONI Pusat untuk mengambil langkah penengah.
Dengan kebijakan ini, diharapkan stabilitas organisasi dapat terjaga dan seluruh agenda olahraga di Riau berjalan optimal hingga terselenggaranya Musorprov secara definitif. Semua langkah ini diambil demi kelancaran program pembinaan atlet dan pengembangan olahraga di Provinsi Riau.