KONI Pusat Perpanjang Masa Jabatan Kepengurusan KONI Kepri Hingga Februari 2025
BATAM | SERANTAUMEDIA – Dalam langkah strategis untuk mengatasi kebuntuan internal, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat resmi memperpanjang masa jabatan kepengurusan KONI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) hingga akhir Februari 2025. Keputusan ini dikeluarkan usai terjadinya jalan buntu yang mengakibatkan pembatalan pelantikan kepengurusan baru, serta sebagai upaya untuk menata kembali arah dan persiapan Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) ke depan.
Keputusan tersebut, yang ditandatangani Ketua KONI Pusat Letjen TNI (Purn) Marciano Norman, diterima secara resmi pada 24 Januari 2025. “Ketua Umum KONI Kepri sudah menerima SK KONI Pusat tentang Perpanjangan Masa Bhakti Kepengurusan KONI Kepri SK-nya ditandatangani Ketua KONI Pusat Letjen TNI (Purn) Marciano Norman. SK sudah diterima KONI Kepri pada 24 Januari 2025,” ungkap Asmin Patros.
Keputusan ini memberikan ruang bagi kepengurusan periode 2020–2024 yang semula berakhir pada 31 Desember 2024, untuk melanjutkan masa jabatan mereka hingga 28 Februari 2025. Dengan adanya perpanjangan ini, pengurus telah mulai mempersiapkan langkah-langkah strategis guna menyelesaikan persoalan internal serta menyusun rencana pelaksanaan Musorprov.
Ketua KONI Kepri Usep RS menyampaikan optimisme terkait arah baru organisasi. “Insya Allah setelah terbitnya SK Perpanjangan Masa Kepengurusan KONI Kepri, maka KONI Kepri telah menindaklanjuti dengan melaksanakan rapat untuk mempersiapkan pelaksanaan Musorprov yang dijadwalkan akan digelar di Minggu ketiga bulan Februari 2025,” ujar Usep RS. Musorprov sebelumnya yang diselenggarakan pada 21 Desember 2024 harus berakhir dengan jalan buntu akibat sejumlah ketidaksesuaian dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (ADRT).
Menurut Ketua Steering Committee (SC) Musorprov KONI Kepri Asmin Patros, kegagalan tersebut disebabkan oleh tahapan yang terlewatkan dalam pelaksanaan Rakerda yang seharusnya membahas materi pemilihan ketua serta pembentukan tim penjaringan. “Kami menemukan tahapan yang terlewatkan di ADRT, yakni Rakerda tahun terakhir sebelum Musorprov seharusnya membahas materi pemilihan ketua, termasuk pembentukan tim penjaringan. Hal ini ternyata tidak kami lakukan secara menyeluruh,” jelas Asmin Patros.