Anak perusahaan dari PT Telkom pada tahun 2017.
Perkara ini melibatkan Direktur PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB) periode 2012-2016, Roberto Pangasian Lumban Gaol (RPGL), pegawai PT PNB Afrian Jafar (AJ), dan Imran Muntaz (IM) sebagai konsultan. Sekitar tahun 2016, Roberto menyerahkan kepemimpinan PT Prakarsa Nusa Bakti (PT PNB) kepada Benny Seputra Lumban Gaol (BSLG).
Setelah pengalihan, Roberto masih mengurusi kegiatan bisnis dan memberi saran pada Benny mengenai pengelolaan kegiatan bisnis PT PNB.
“Sekitar akhir 2016, PNB sebagai pemilik RPLG berencana untuk membuka bisnis data center,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, yang disiarkan melalui Youtube KPK, Sabtu, 10 Januari 2025.
Asep menjelaskan bahwa Roberto meminta bantuan kepada Imran untuk mencari perusahaan yang dapat memberikan pembiayaan untuk proyek penyediaan data center tersebut. Roberto juga meminta bantuan kepada Afrian.
Pada Januari 2017, Imran berhubungan dengan Bakhtiar Rosyidi (BR), Rusli Kamin (RK) (almarhum) sebagai Staf Ahli Keuangan, Taufik Hidayat sebagai Wakil Presiden Penjualan, Sandy Suherry sebagai Manajer Penjualan, dan Afrian sebagai perwakilan dari PT PNB di Kantor PT SCC (PT SIGMA CIPTA CARAKA). Pertemuan tersebut membahas penawaran Roberto melalui Imran dan AJ agar PT SCC (PT SIGMA CIPTA CARAKA) dapat memberikan pendanaan kepada PT PNB terkait rencana pembelian pusat data.
Bakhtiar sebagai Direktur PT SCC menyetujui penawaran dari PT PNB tanpa persetujuan dari direktur SCC lainnya serta tidak melakukan analisis risiko. Bakhtiar meminta Sandy untuk berkomunikasi dengan Afrian yang merupakan perwakilan PT PNB, agar menyiapkan dokumen rencana pengadaan.
Pada Februari 2017, Bakhtiar bersama dengan Rusli, Taufik, dan Imran mengadakan pertemuan di restoran di sekitar kantor PT SCC untuk membahas prosedur pembiayaan pembelian data center milik PT PNB.
Mereka menyetujui rencana pembiayaan (financing) dengan program pengadaan peralatan server dan penyimpanan fiktif antara PT SCC dengan PT PNB di bawah nama dagang. Pada bulan April 2017, Bakhtiar bersama dengan Rusli, Taufik, Sandy, Kurniawan (KUR), serta representasi PT PNB yang diwakili Imran dan Afrian menemui pertemuan untuk membahas tentang besaran cicilan atau pembayaran, juga jangka waktu yang harus ditunaikan oleh PT PNB.
Bakhtiar menjanjikan honor kepada Imran dan AJ sebesar Rp 1.1 miliar sebagai makelar proyek PT SCC dengan PT PNB. Sekitar April 2017, Bakhtiar dan Rusli meminta bantuan kepada Tejo Suryo Laksono (TSL) selaku Direktur PT GRC (Granary Reka Cipta) agar memastikan perusahaannya dapat dipersiapkan sebagai perusahaan penampungan dana yang akan dimandatkan untuk memberikan dana tersebut kepada PT PNB dalam rangka tujuan rekayasa keuangan dengan alasan pembelian server dan sistem penyimpanan (storage system).
Pada awal Juni 2017, Afrian menginformasikan pada Roberto bahwa Direksi PT SCC telah menyetujui untuk menurunkan nilai pembayaran per termin sekarang total 9 termin.
Di bulan yang sama, Judi Achmadi menyetujui dan menandatangani beberapa dokumen dengan tanggal yang disesuaikan (ditetapkan kembali), seperti perjanjian kerja sama antara PT SCC dan PT PNB tentang proyek pembelian server dan sistem penyimpanan seharga Rp 266.327.613.241, yang ditanggal 30 Januari 2017.
(Lanjutan dari teks yang diparafaskan)
Nominal yang diperkirakan Rp 109.219.727.700 dan kesepakatan pengadaan perangkat Server, Perangkat Laptop, dan Pekerja Stasiun dengan nilai Rp 127.588.714.533.
Pada bulan Juni-Juli 2017, PT SCC melakukan transfer ke rekening Bank Panin Nomor 2005319694 atas nama PT GRC dengan total Rp 236.808.442.235. Dilansir dari pinjaman PT SCC kepada bank DBS dan bank BNI.
Pada bulan Juni-Agustus 2017, atas perintah Bakhtiar sebagai Direktur Sumber Daya Manusia dan Finansial PT SCC, Tejo meminta Dini Gardiani Laksono untuk melakukan transfer uang sebesar Rp 236.754.621.108 melalui rekening PT GRC ke PT PNB.
Dalam periode Juni-Desember 2017, uang yang masuk ke rekening PT PNB jumlahnya Rp 236.754.621.108 dari PT SCC. Roberto menggunakan uang tersebut untuk membayar utang, membuka rekening deposito, serta kepentingan pribadinya. Selain itu, antara Juni dan Agustus 2017, Roberto menerima transfer dari rekening di Bank BNI ke PT SCC.
Nomor rekening Mandiri 122-00-6161623-4 atas nama PT PNB (rekening yang dimiliki oleh Roberto), yakni: Pada tanggal 19 Juni 2017, menerima Rp 21.700.157.850; pada tanggal 7 Juli 2017, menerima Rp 9.380.700.000; pada tanggal 21 Agustus 2017, menerima Rp 26.954.510.429,50. Uang transfer yang masuk tersebut, kemudian digunakan untuk kebutuhan pribadi dan menempatkan deposito oleh Roberto.
Sementara itu, untuk proyek pembelian server dan storage ke PT SCC oleh PT PNB pada tahun 2017, PT SCC melakukan pinjaman di tiga bank dengan nilai pinjaman yang berbeda-beda, di antaranya di Bank DBS sebesar Rp 84.040.000.000; di Bank BNI sebesar Rp 204.160.275.185 (nilai pokok dan bunga pinjaman) dari pinjaman pokok sebesar Rp 172.220.000.000. Dana pelunasan untuk kembali berutang kepada Bank BNI dan pinjaman dari Bank HSBC sebesar Rp 90.500.000.000.