Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyoroti kasus penganiayaan yang dialami seorang mahasiswi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau. Menurut anggota Komnas Perempuan, Devi Rahayu, kasus ini terjadi akibat relasi yang tidak setara antara laki-laki dan perempuan di masyarakat yang masih bersifat patriarki. Dalam kondisi seperti ini, perempuan seringkali dianggap lemah, mudah diatur, dan lebih rendah, sehingga kekerasan bisa terjadi.

Devi Rahayu menyatakan bahwa kondisi ini menyebabkan penganiayaan yang dialami korban termasuk kekerasan berbasis gender. Komnas Perempuan menyesalkan kejadian ini terjadi di lingkungan kampus, yang seharusnya merupakan ruang publik yang aman bagi sivitas akademika. Kasus tersebut menimpa FAP (23), yang menjadi korban penganiayaan berat oleh temannya, RM (22), pada 26 Februari 2026, saat korban hendak mengikuti sidang seminar proposal. Motif dari penganiayaan ini diduga terkait dengan hubungan pribadi.

Saat ini, RM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau, sementara korban masih dalam proses pemulihan pasca-operasi besar. Komnas Perempuan mengimbau pihak kampus untuk memperkuat sistem keamanan dan memberikan perlindungan bagi seluruh sivitas akademika. Hal ini dilakukan untuk mencegah terulangnya kasus kekerasan berbasis gender di lingkungan kampus.

Kasus penganiayaan ini menjadi peringatan bagi masyarakat dan lembaga terkait akan pentingnya memerangi budaya kekerasan dan merawat relasi yang setara antara laki-laki dan perempuan. Komnas Perempuan juga mengajak seluruh pihak untuk bersikap tegas terhadap pelaku kekerasan dan memberikan dukungan penuh kepada korban agar mendapatkan keadilan yang layak. Dengan demikian, diharapkan kasus serupa dapat diminimalisir dan tidak terjadi lagi di masa mendatang.