Komisi Kejaksaan Republik Indonesia telah menyatakan bahwa Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, tidak terbukti melakukan pelanggaran kewenangan atau korupsi. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap laporan yang diajukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil kepada Komisi Pemberantasan Korupsi beberapa waktu lalu. Ketua Komisi Kejaksaan, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, menyatakan bahwa pemeriksaan dan klarifikasi telah dilakukan terhadap Febrie Adriansyah.

Hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa Febrie Adriansyah tidak terlibat dalam pelanggaran kewenangan dalam penanganan perkara korupsi. Pujiyono Suwadi juga menegaskan bahwa tidak ditemukan bukti yang mendukung tuduhan terhadap Febrie Adriansyah. Klarifikasi ini juga telah dilaporkan kepada Kejaksaan Agung untuk penanganan lebih lanjut.

Menurut Pujiyono Suwadi, laporan yang diajukan ke KPK terhadap Febrie Adriansyah hanyalah reaksi dari berbagai pihak yang mendukung dan menentang upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan olehnya. Pujiyono Suwadi mengatakan bahwa penanganan kasus korupsi oleh Febrie Adriansyah seharusnya mendapat dukungan sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Febrie Adriansyah sendiri menganggap laporan yang diajukan ke KPK sebagai serangan balik dari pihak yang merasa terganggu dengan upaya pemberantasan korupsi yang dilakukannya. Beliau menyatakan bahwa semakin besar kasus yang diungkap, semakin besar pula serangan balik yang diterimanya. Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi telah melaporkan Febrie Adriansyah ke KPK atas empat dugaan tindak pidana korupsi terkait penanganan beberapa kasus korupsi.

Dalam klarifikasi yang dilakukan, tidak ditemukan adanya bukti yang mendukung tuduhan terhadap Febrie Adriansyah. Kejaksaan Agung juga telah memastikan bahwa tidak ada masalah terkait dengan tindakan yang dilakukan oleh Febrie Adriansyah. Komitmen Kejaksaan RI dalam menegakkan hukum dalam pemberantasan korupsi juga mendapat apresiasi dari berbagai pihak yang menganggap hal ini sebagai langkah positif dalam memberantas korupsi.