Komisi Kejaksaan Republik Indonesia memberikan apresiasi kepada Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus atas penanganan dugaan korupsi pada PT. Pertamina, khususnya tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. Apresiasi tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi dalam keterangan kepada wartawan pada Kamis, 6 Maret 2025.
Menurut Pujiyono, Kejaksaan mampu menangkap kegelisahan masyarakat terhadap praktik korupsi yang masih marak di lembaga negara dan pemerintahan, termasuk di perusahaan pelat merah. Ia menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan sesuai dengan hukum dan ketentuan perundang-undangan.
Pengusutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 dinilai mendapat dukungan penuh dari Presiden Prabowo Subianto dan masyarakat. Langkah Kejaksaan Agung dianggap sejalan dengan visi pemberantasan korupsi yang diusung pemerintah.
Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi menegaskan bahwa Kejaksaan Agung melakukan langkah yang sesuai dengan visi pemberantasan korupsi. Ia juga menyoroti dukungan dari Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari visi pemerintahan dalam upaya pemberantasan korupsi.
Selain dukungan pemerintah, publik juga memberikan perhatian besar terhadap pengungkapan kasus korupsi di PT Pertamina. Pujiyono menekankan pentingnya kejelasan hukum dalam kasus ini karena bahan bakar merupakan kebutuhan mendasar masyarakat.
Pujiyono juga mengingatkan agar penegakan hukum dalam kasus ini dilakukan secara objektif tanpa merugikan keberlanjutan bisnis Pertamina sebagai aset negara yang harus dijaga. Ia menegaskan perlunya keberlanjutan Pertamina meskipun ada proses hukum yang sedang berjalan.
Dugaan korupsi yang terjadi di PT Pertamina Subholding dan KKKS ini menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 193,7 triliun. Kasus tersebut melibatkan beberapa pejabat tinggi seperti Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne.
Modus operandi dalam kasus korupsi ini melibatkan manipulasi jenis bahan bakar, dimana BBM berjenis RON 90 dijual seharga RON 92 setelah dicampur dan dioplos. Direktur Penyidikan JAM Pidsus, Abdul Qohar, mengungkapkan hal ini di Gedung Kejaksaan Agung.