Komisi IV DPR RI menegaskan bahwa proyek Rempang Eco-City di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), tidak lagi termasuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Hal ini disampaikan oleh anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka Intan Purnama Sari setelah Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Warga Pulau Rempang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu (AMAR-GB) di Jakarta pada Senin (28/04/2025).
Rieke mengungkapkan, “Nih, Perpres 12 tahun 2025 tentang RPJMN 2025 sampai 2029. Baca halaman 72 sampai 78. Jelas perpres yang ditandatangani Presiden Prabowo, Perpres 12 tahun 2025 tentang RPJMN 2025 sampai 2029, sudah tidak ada lagi proyek strategis nasional yang bernama kawasan Rempang Eco City. Tidak ada lagi. Batal.”
Dalam video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, Rieke juga memberikan salinan dokumen Perpres tersebut kepada salah satu perwakilan warga Rempang, Siti Hawa atau yang akrab disapa Nek Awe. Dia juga menambahkan, “Terimakasih Pak Presiden Prabowo.”
Rieke juga memberikan 5 rekomendasi terkait proyek Rempang Eco-City yang mendapat penolakan dari warga setempat. Pertama, mendukung Pemerintah untuk mengevaluasi PSN 2023 Rempang Eco City yang saat ini tidak tercantum dalam lampiran Perpres 12/2025 halaman 72-78. Kedua, mendesak untuk menghentikan intimidasi dan kekerasan terhadap warga Pulau Rempang. Ketiga, mendukung Kejaksaan Agung dan KPK untuk menyelidiki indikasi kuat permainan hak kelola lahan 17.000 hektare kepada PT. MEG mencakup Pulau Rempang dan Pulau Subang Mas.
Keempat, memohon agar Pimpinan DPR meminta BPK melakukan audit terhadap BP. BATAM terkait kasus Pulau Rempang dan Pulau Subang Mas. Dan kelima, mengusulkan RDPU Komisi VI DPR RI dengan Direksi BP. BATAM, perwakilan warga Pulau Rempang dan Pulau Subang Mas, serta PT. MEG.
Rieke juga menjelaskan bahwa kasus ini berawal saat lahan seluas 7.572 hektare di Pulau Rempang dijadikan target kawasan PSN untuk pembangunan pabrik kaca. Rempang Eco City masuk dalam PSN 2023 yang diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2023 yang ditandatangani pada 28 Agustus 2023.
PT. Makmur Elok Graha (MEG) berhasil menarik investor dari Tiongkok, Xinyi International Investment Limited, dengan nilai investasi USD 11,5 miliar atau setara Rp 174 triliun hingga tahun 2080. Kerja sama ini diharapkan menarik investasi sebesar Rp 381 triliun dengan target penyerapan sekitar 306.000 tenaga kerja hingga tahun 2080.
Selanjutnya, PT. MEG mendapatkan lahan seluas 17.000 hektare yang mencakup seluruh Pulau Rempang dan Pulau Subang Mas. Namun, 16 kampung adat Melayu yang sudah menetap sejak 1834 menolak keras proyek ini. Pada tahun 2001, BP Batam menerbitkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kepada perusahaan swasta yang kemudian dialihkan ke PT. MEG. Konflik Tanah Rempang antara warga dan PT. MEG terjadi dari 7 September 2023 hingga 18 Desember 2025.