Komisi III DPRD Kota Pekanbaru akan mengajukan perda inisiatif terkait Ketenagakerjaan. Saat ini, Pemko Pekanbaru telah memiliki payung hukum tentang ketenagakerjaan berupa Perda Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2018 Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2002 Penempatan Tenaga Kerja Lokal. Namun, aturan mengenai penahanan dokumen pribadi seperti ijazah tidak diatur dalam peraturan yang telah diundangkan.

Menurut Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Tekad Indra Pradana Abidin, poin-poin penting lainnya akan dimasukkan dalam revisi Perda yang berkaitan dengan ketenagakerjaan. Selain larangan penahanan ijazah, revisi Perda juga akan menyesuaikan aturan terkait tenaga kerja dengan perkembangan zaman.

Komisi III DPRD Pekanbaru telah membahas hak inisiatif untuk memasukkan Perda Ketenagakerjaan sebagai langkah penting dalam melindungi tenaga kerja lokal. Diharapkan, perda inisiatif ini akan menjadi landasan hukum yang kuat dalam melindungi tenaga kerja, terutama tenaga kerja lokal.

Tekad juga menyatakan harapannya agar masukan dari masyarakat dapat dimasukkan dalam perda terkait ketenagakerjaan untuk memastikan kejelasan payung hukum tersebut. Revisi Perda inisiatif ketenagakerjaan nantinya akan menyelaraskan aturan pasca terbitnya Surat Edaran Menaker tentang Larangan Penahanan Ijazah dan Dokumen Pribadi Milik Pekerja oleh Pemberi Kerja.

Dalam revisi Perda tersebut, pemberi kerja dilarang menahan dokumen pribadi milik pekerja seperti sertifikat kompetensi, akta kelahiran, paspor, buku nikah, dan BPKB sebagai jaminan bekerja. Selain itu, pengusaha juga dilarang menghalangi pekerja untuk mencari pekerjaan lain yang lebih layak.