Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Memanggil Pasar Swalayan Modern
Pekanbaru – Komisi II DPRD Kota Pekanbaru kembali memanggil pasar swalayan modern, yakni Jumbo Mart, Indogrosir, dan Pasar Buah Pekanbaru dalam rapat yang berlangsung pada Kamis (20/2/2025). Pemanggilan ini dilakukan untuk mengetahui kontribusi dan kewajiban ketiga dunia usaha ritel waralaba tersebut terhadap pajak-pajak yang harus dibayarkan, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak reklame, dan pajak air bawah tanah.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Zainal Arifin, didampingi oleh Sekretaris Komisi M Rizki Rinaldi dan anggota lainnya, Syamsul Bahri. Dalam pertemuan tersebut, Komisi II DPRD Kota Pekanbaru juga didampingi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru guna menyesuaikan data pembayaran pajak yang dimiliki oleh Jumbo Mart, Pasar Buah Pekanbaru, dan Indogrosir.
Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Zainal Arifin SE MH, menyampaikan bahwa berdasarkan laporan dari Bapenda Kota Pekanbaru, pasar swalayan modern seperti Jumbo Mart, Pasar Buah Pekanbaru, dan Indogrosir telah taat membayar pajak. Namun, dalam rapat tersebut, terungkap bahwa Jumbo Mart tidak mengetahui soal dana Corporate Social Responsibility (CSR), yang seharusnya dikeluarkan sebesar 2,5% dari keuntungan.
Zainal menegaskan bahwa dunia usaha ritel waralaba seperti pasar swalayan modern harus memahami dan mengeluarkan dana CSR sebagai wujud kepedulian terhadap lingkungan masyarakat sekitar. Ia juga mengingatkan ketiga pasar swalayan modern tersebut untuk mengantisipasi produk kedaluwarsa dan kenaikan harga menjelang bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.
Selain itu, Febriyani selaku General Manager Jumbo Mart mengatakan bahwa pihaknya diundang dalam rapat Komisi II DPRD Pekanbaru untuk membahas perpajakan dan pendapatan daerah. Pihak Jumbo Mart akan mengecek kembali pembukuan secara detail terkait dana CSR yang dikeluarkan untuk memastikan bahwa dana tersebut tersalurkan dengan baik ke lingkungan masyarakat sekitar.
Dengan adanya pemanggilan ini, diharapkan pasar swalayan modern di Pekanbaru dapat mematuhi peraturan perpajakan dan memberikan kontribusi yang sesuai dalam pembangunan daerah. Kesadaran dalam membayar pajak dan tanggung jawab sosial merupakan hal yang penting bagi dunia usaha dalam menjaga keberlanjutan bisnisnya.