Komisi I DPRD Provinsi Riau meminta PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) segera menjelaskan status lahan di Jalan Sudirman Kota Dumai. Hingga kini perusahaan belum menerima data terkait Barang Milik Negara (BMN) berupa lahan kiri dan kanan masing-masing 50 meter di ruas Jalan Pekanbaru–Dumai sepanjang 180 kilometer.

Ketua Komisi I DPRD Riau, Nur Azmi Hasyim menilai perusahaan tersebut mangkir dari hasil kesepakatan rapat antara Komisi I DPRD Riau, PHR dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) di Kementerian Keuangan Republik Indonesia pada 27 Januari lalu di Jakarta. PHR berkomitmen menyerahkan data tersebut paling lambat dua minggu setelah pertemuan. “Sekarang sudah lewat dua minggu, namun data itu belum kami terima,” ujar Nur Azmi, Senin (16/2/2026).

Nur Azmi meminta agar PHR segera menyelesaikan persoalan tersebut, termasuk kejelasan status lahan di Jalan Jenderal Sudirman Kota Dumai yang menurut PHR juga masuk dalam kategori BMN. Sebelumnya, Komisi I DPRD Riau melakukan konsultasi ke DJKN untuk mempertanyakan status lahan masyarakat yang masuk kategori BMN.

Dalam pertemuan tersebut, rombongan DPRD diterima langsung oleh Direktur PKN DJKN, Purnamatesi Anturi, beserta jajaran. Komisi I menyampaikan banyaknya pengaduan masyarakat terkait status tanah yang diklaim sebagai BMN, khususnya di sepanjang ruas jalan Dumai–Pekanbaru. Persoalan ini dinilai telah berlangsung lama dan menimbulkan dampak hukum serta keresahan di tengah masyarakat.

DPRD Riau juga telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan pihak terkait, termasuk BPN dan Kanwil di Provinsi Riau, serta turun langsung ke daerah terdampak seperti Kabupaten Bengkalis untuk memastikan kondisi di lapangan. “Bukan hanya di sepanjang jalan, tetapi juga masuk ke kawasan permukiman dan jalan protokol. Bahkan di beberapa titik sudah berdiri rumah sakit, perkantoran, hotel hingga bank,” ungkapnya.

Menurut Nur Azmi, sebagian masyarakat terdampak telah memiliki alas hak atas tanah tersebut. Karena itu, DPRD meminta kepastian mengenai titik awal dan akhir BMN Hulu Migas sepanjang 180 kilometer agar persoalan ini tidak berlarut-larut. Dalam pertemuan itu jelas politisi Demokrat ini, DJKN meminta PHR segera mengirimkan surat resmi kepada Komisi I DPRD Riau yang memuat kejelasan titik lokasi BMN tersebut dalam waktu dua minggu.

Komisi I DPRD Riau berharap PHR segera memenuhi komitmennya agar kejelasan dan kepastian hukum bagi masyarakat di sepanjang Jalan Pekanbaru–Dumai dan Jalan Jenderal Sudirman Kota Dumai dapat segera terwujud. -juh