Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC berhasil menangkap Akhsan Al-Fadhil alias Genda, kurir narkoba sindikat Ko Erwin, di sebuah warung makan di Pekanbaru pada Selasa (24/2/2026) pukul 22.00 WIB. Penangkapan Genda dilakukan setelah pengakuan Ko Erwin bahwa ia tidak bertindak sendiri dalam peredaran narkoba dan bekerja sama dengan Genda.

Bareskrim Polri menelusuri keberadaan Genda melalui analisis IT dan intelijen, hingga diketahui ia melarikan diri ke Pekanbaru. Saat ditemukan di warung makan, Genda langsung diamankan beserta sejumlah barang bukti. Barang bukti yang disita meliputi sabu seberat 500 gram, fotokopi KTP, kartu Lotte Member, ponsel, uang tunai, boarding pass, kartu ATM, dan kwitansi penyewaan kendaraan.

Genda dan Ko Erwin membawa sabu dari Jakarta menuju Bima melalui jalur darat menggunakan mobil milik Ko Erwin. Sesampainya di hotel di Bima, Genda menimbang ulang sabu 500 gram di kamar 415, kemudian disimpan kembali. Sabu 1 kilogram lainnya diambil oleh seorang DPO bernama Awan menggunakan kendaraan yang sebelumnya dikunci.

Ko Erwin sebelumnya memberikan uang sebesar Rp 1 miliar kepada mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro, melalui mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Maulangi, agar mempermudah peredaran narkoba. Penangkapan Genda menegaskan komitmen Bareskrim Polri dalam memberantas jaringan narkoba lintas wilayah dan sindikat besar.

Tim penegak hukum akan terus mengejar DPO lainnya serta melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh jaringan Ko Erwin. Penangkapan Genda merupakan bukti nyata dari upaya Bareskrim Polri dalam memerangi peredaran narkoba di Indonesia.