Menteri Kelautan dan Perikanan melakukan pelarangan semua kegiatan pembudidayaan laut tanpa izin seluas 30,16 kilometer terletak di perairan Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
, Kamis (9/1).
“Kami hadir di sini untuk mentunaikan untuk menyegel karena sudah membuat orang-orang sekitar merasa khawatir, sudah menjadi viral,” tambahnya.
Dia menekankan bahwa pihaknya akan melanjutkan penyelidikan untuk mengetahui identitas siapa yang bertanggung jawab dan memasang pagar bambu tersebut.
Pihak KKP juga menentukan batasan waktu maksimal selama 20 hari untuk pembongkaran pagar yang telah terpasang.
Jika tidak dibongkar, maka pembongkaran dilakukan langsung oleh petugas KKP.
Dulu kami akan memahami lebih lanjut. Badan Keamanan dan Kesehatan Pornografi akan memahami kepemilikan itu. Kami mencari informasi.hosts. Jika sudah yakin menemukannya, pasti akan kita lakukan tindakan lebih lanjut,” ujar Pung.
Dia mengatakan bahwa penyegelan dilakukan, karena pemagaran tersebut diduga tidak memiliki izin dasar Kepemilikan dan Pemanfaatan Ruang Laut.
“Itu memang semacam wawancara kami dengan beberapa nelayan mereka mengganggu. Kami cek pagar itu di KKP, tidak ada PKKPRL-nya, jadi izin-nya tidak ada. Pemerintah lewat KKP hadir di laut ini untuk menyegel pagar laut tersebut,” jelasnya.
Struktur pagar laut terbuat dari bambu atau cerucuk dengan ketinggian rata-rata 6 meter. Di atasnya, digantungkan anyaman bambu, paranet, dan juga diberi pemberat berupa karung berisi pasir.
Panjang 30,16 km itu meliputi wilayah 16 desa di 6 kecamatan dengan rincian tiga desa di Kecamatan Kronjo; tiga desa di Kecamatan Kemiri; empat desa di Kecamatan Mauk; satu desa di Kecamatan Sukadiri; tiga desa di Kecamatan Pakuhaji; dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.