Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menutup atau “mengunci” zona kuasa laut ilegal atau pagar laut tanpa izin di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten pada Kamis (9/1/2024).
Pengembangan ini diduga tidak memiliki izin yang biasa disebut Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan terletak di dalam wilayah perikanan tangkap serta zona pengelolaan energi, yang berpotensi merugikan nelayan dan merusak ekosistem pesisir.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk), turun langsung terjun langsung dalam operasi penghentian ini.
Ia menjelaskan langkah tersebut merupakan respons KKP terhadap aduan nelayan setempat serta upaya menegakkan aturan tata ruang laut.
“Saat ini, kita menghentikan kegiatan pemagaran sambil terus menyelidiki siapa orang yang bertanggung jawab atas kegiatan ini,” kata Ipunk dalam keterangan resmi pada Kamis.
Sebelumnya, tim gabungan Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP dan Dinas Kelautan dan Perikanan Banten telah melakukan penginvestigasian di desa dan kecamatan di sekitar lokasi pemagaran pada September 2024.
Investigasi menunjukkan pemagaran laut dimulai pada gapura Desa Margamulya hingga Desa Ketapang, serta dari Desa Patra Manggala hingga Desa Ketapang. Konstruksi pemagaran tersebut menggunakan cerucuk bambu.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, menyebutkan bahwa lokasi pengharaman berada dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi.
Hal ini sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DPK Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023.
“Dan pasir dengan jarak lindungannya sekitar 700 meter dari garis pantai,” ujar Sumono.
“Kegiatan pemagaran ini tidak memiliki izin penggunaan ruang laut yang sesuai,” lanjutnya.
Sebelumnya, pagar laut sepanjang 30,16 km telah menarik perhatian di daerah Kabupaten Tangerang.
Bupati Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, Eli Susiyanti, pertama kali menerima informasi mengenai Biota Laut pada 14 Agustus 2024.
Pengecekan lapangan langsung dilakukan pada tanggal 19 Agustus 2024, dan pada saat itu panjang pemagaran yang diamati baru mencapai sekitar 7 km.
Pada 4-5 September 2024, kami bersama Polsus dari PSDKP dan tim gabungan dari DKP kembali datang ke lokasi untuk bertemu dan berdiskusi,” jelas Eli.
Pada 5 September 2024, tim DKP Banten dibagi menjadi dua kelompok. Satu tim langsung memeriksa lokasi pemagaran, sementara tim lainnya berkoordinasi dengan camat dan kepala desa setempat.
Hasilnya menunjukkan tidak ada rekomendasi atau izin dari kecamatan atau desa terkait kegiatan pembangunan pagar laut tersebut.