Lebih dari 30,16 kilometer yang meliputi desa Muncung hingga desa Pakuhaji di wilayah Perserangan Kabupaten Tangerang, Banten.
Pagar laut panjang 30,16 km ini merupakan kawasan penggunaan bersama yang berdasarkan Perda No.1/2023 meliputi zona pelabuhan laut, zona perikanan penangkapan, zona pariwisata, zona pelabuhan perikanan, zona pengelolaan energi, zona perikanan budidaya, dan juga menyinggung dengan rencana waduk pantai terapung yang ditetapkan oleh Bappenas.
“Sedang kami selidiki. Nanti kalau sudah akan kami kabari,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Pung Nugroho Saksono kepada Bisnis, Rabu (8/1/2025).
Berita yang Mengemuka Pagar Laut 30 Km Misterius di Tangerang, Nelayan Kakato Ngaku Terancam
Dikabarkan memanjang sepanjang 30,16 km.
Tembok pagar yang panjang 30,16 km itu membentang ke 16 kecamatan, meliputi tiga desa di Kecamatan Kronjo; tiga desa di Kecamatan Kemiri; empat desa di Kecamatan Mauk; satu desa di Kecamatan Sukadiri; tiga desa di Kecamatan Pakuhaji; dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.
:
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti mengatakan, struktur karang pajang dibuat dari bambu atau cerucuk dengan tinggi rata-rata 6 meter. Di atasnya, dipasang anyaman bambu, paranet dan juga diberi berat pemberat berupa karung berisi pasir.
“Lalu di dalam area pagar laut itu juga sudah dibuat kotak-kotak yang bentuknya lebih sederhana dari pagar laut itu sendiri,” katanya.
:
Berikut informasi tentang pagar laut ini, menurut si Eli, pihaknya mendapatkan kabar tentang pagar laut ini pada 14 Agustus 2024. Eli melanjutkan bahwa sang pemimpin langsung menindaklanjuti dan melakukan pemeriksaan lengkap di lapangan pada tanggal 19 Agustus 2024. Selama kunjungan di lapangan, dijumpai bahwa proses pembangunan pagar laut saja sudah mencapai sepanjang sekitar 7 kilometer.
Kemudian pada 4-5 September 2024, Pemprov Banten bersama dengan Polisi Suhu dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, serta tim gabungan dari Dinas Kelautan dan Perikanan DKP, kembali datang ke lokasi untuk pertemuan dan diskusi.
Eli Susiyanti mengatakan bahwa pada tanggal 5 September 2024, ia membagi tim menjadi dua. Pertama, langsung mendatangi lokasi, sementara satu tim lainnya memantau dan berkoordinasi dengan camat dan beberapa kepala desa di daerah tersebut.
Kala itu, informasi yang ditemukan menunjukkan bahwa tidak ada rekomendasi atau izin dari camat serta dari pemerintahan desa tentang pemagaran laut di daerah tersebut. Selain itu, belum ada keluhan yang diungkapkan oleh masyarakat tentang hal tersebut.
Eli menyatakan bahwa pada tanggal 18 September 2024, timnya akan melakukan patroli lagi dengan melibatkan Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang dan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI). Saat itu, DKP Banten meminta untuk berhenti merawat penangkaran.
“Terakhir kami melakukan pengecekan bersama-bersama dengan TNI Angkatan Laut, Polairut, PSDKP KKP, PUPR Satpol-PP, Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang. Kami bersama-sama melakukan penyelidikan disitu, dan panjang pendaratannya sudah mencapai 13,12 km. Terakhir malah sudah 30 km,” ujarnya.