Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Zulmansyah Sekedang, memberikan pandangan kritis dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Penyiaran Komisi I DPR RI yang diselenggarakan pada Senin, 5 Mei 2025, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. RDPU ini membahas tema “Dampak Pengaturan Penyiaran Multiplatform dalam Perubahan UU Penyiaran” dan dihadiri oleh perwakilan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) serta Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono. Zulmansyah Sekedang menyoroti sejumlah pasal dalam draf revisi UU Penyiaran yang dianggap dapat membatasi ruang gerak media dan jurnalisme digital. “Perubahan regulasi harus mengakomodasi kemajuan teknologi tanpa mengancam kebebasan pers. Jangan sampai revisi UU Penyiaran menjadi alat pembungkaman,” tegas Zulmansyah.
Selain Zulmansyah, hadir juga Sekretaris Jenderal PWI Pusat Wina Armada Sukardi, Bendahara Umum PWI Pusat Marthen Slamet, Ketua Bidang Kerja Sama Antar Lembaga PWI Pusat Agus Sudibyo, Ketua Komisi Pendidikan Marah Sakti Siregar, Wakil Ketua Dewan Pakar PWI Pusat Nurjaman Mochtar, dan Anggota Dewan Penasihat PWI Pusat Fachri Muhammad. Mereka secara kolektif menegaskan pentingnya menjaga prinsip kebebasan pers dan independensi media, terutama di era penyiaran yang semakin kompleks dengan hadirnya platform digital dan streaming.
Perwakilan AJI dan AVISI juga menyampaikan pandangan serupa, menyoroti risiko overregulasi dan perlunya pendekatan yang proporsional terhadap penyiaran multiplatform. Komisi I DPR RI menegaskan komitmennya untuk melibatkan para pemangku kepentingan dalam proses penyusunan revisi UU Penyiaran, agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya adaptif terhadap perkembangan zaman, tetapi juga sejalan dengan nilai-nilai demokrasi dan hak publik atas informasi. (rio)