banner 728x250

Ketua PDIP Ronny Talapessy: Hasto Bukan Penyelenggara Negara, Kasusnya Sudah Diuji di Persidangan

banner 120x600
banner 468x60

-Ronny Talapessy menyebutkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto bukanlah penyelenggara negara.

Presiden Muda Reformasi Sistem Hukum Nasional Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini atau menyampaikannya hal itu pada wartawan ketika menemani Hasto menjalani pemeriksaan dilapangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (13/1/2025).

banner 325x300

.

Ronny mengatakan, Hasto telah menjelaskan pada kasus suap Harun Masiku tersebut sudah menggunakan jalur hukum.

“Diuji di pengadilan karena kasus Hidayat Nur Wahid dan juga Tio yang sudah diinkar, serta kasus Saiful,” ujarnya.

Dalam persidangan yang sudah dicatat hingga sampai putusan kasasi, kata Ronny, tidak ada satu bukti pun yang menyatukan Hasto dengan Harun Masiku.

“Sudah sangat jelas pada waktu itu bahwa uang itu dari Harun Masiku,” katanya.

Menurut Ronny, seharusnya menghargai dan menyetujui bersama keputusan pengadilan yang sudah berlaku tersebut.

“Diputuskan hakim, karena pengadilan di situ tempat kita menguji kebenaran atau ketidakbenaran fakta-fakta terkait dengan kasus tertentu,” ungkapnya.

Berdasarkan kasus yang menjerat Hasto, Ronny mengatakan bahwa dirinya telah menggunakann hak hukum yang dimilikinya dengan mengajukan praperadilan.

“Lalu-ketiga hari lalu kami sudah mendaftar dan akan ditangani tanggal 21 Januari, Senin,” katanya.

“Kami minta kepada tim penyidik KPK agar kami diberi kesempatan untuk menggunakan hak hukum kami, sehingga kami bisa mengetahui apakah status tersangka dari Sekjen PDI Perjuangan, Mas Hasto Kristiyanto, sah atau tidak,” tambahnya.

Diketahui sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyatakan akan melakukan pemeriksaan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan suap perkara terkait Harun Masiku pada hari Senin (13/1/2025).

KPK mengumumkan penetapan Hasto Kristiyanto sebagai sasaran penyelidikan-corong uang (suap) pergantian waku (waktu) antara anggota DPR RI ke anggota KPU yang melibatkan siaran buron (berlindung) Harun Masiku.

Penetapan tersangka tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tanggal 23 Desember.

“Tentang tindakan Saudara HK (Hasto) itu, KPK kemudian melakukan eksplosif dan lain-lain, dan akhirnya menerbitkan surat permintaan penidaksamaan dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam rapat pers, Selasa (24/12/2024).

“Kami akan menanganinya secara terkini dan stato^tiqilistik dengan uraian tentang penyidikan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka HK bersama-sama dengan Harun Masiku (HM) dan kawan-kawan,” ujarnya.

Tindakan pidana korupsi yang dimaksud adalah memberikan hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan yang merupakan anggota KPU periode 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F dalam persoalan pengesahan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

“Saudara HK bersamaan dengan HM kemudian Saeful Bahri dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dengan jumlah yang sama dengan penjelasan kasus sebelumnya,” ujarnya.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *