Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang pemangkasan anggaran. Instruksi ini diikuti dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025, yang mengamanatkan penghematan anggaran kementerian dan lembaga senilai Rp 256,10 triliun.
Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Isa Lahamid, menanggapi hal tersebut dengan mengungkapkan bahwa ia telah melakukan rapat dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pekanbaru. Isa menegaskan bahwa sebagai tindak lanjut instruksi presiden, pihaknya siap mengikuti kebijakan ini.
Isa menyatakan, “Karena ini merupakan instruksi presiden, tentu kami akan mematuhi, namun masih diperlukan rincian lebih lanjut mengenai langkah-langkah yang dapat diambil, besaran penghematan, serta penjelasan teknis lainnya” pada Selasa (11/2/2025).
Menurut Isa, penjelasan rinci terkait sektor-sektor yang terdampak pemangkasan anggaran seperti kunjungan kerja dan pembatasan alat tulis kantor (ATK) sangat penting.
Isa juga menambahkan, “Misalnya, ATK perlu penjelasan lebih lanjut, berapa persen yang akan dipotong. Jangan sampai penghematan ini mengganggu kelancaran administrasi, seperti tidak tersedianya kertas untuk keperluan surat-menyurat.”
Pihaknya berkomitmen untuk segera melakukan koordinasi dengan Kementerian terkait guna memperoleh informasi lebih lanjut dan memastikan implementasi kebijakan ini.
Isa menyatakan, “Kami akan segera berkunjung ke Kementerian untuk mendapatkan kepastian dan membahas lebih lanjut, mengingat ada tiga masalah keuangan yang harus diselesaikan, yakni tunda bayar di Pekanbaru, instruksi presiden, dan visi misi walikota terpilih.”
Dengan demikian, Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Isa Lahamid, menegaskan kesiapannya untuk mematuhi Instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait pemangkasan anggaran.