Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rokan Hilir (Rohil), Zubaidah, bersama empat anggota lainnya yaitu Jaka Abdillah, Nasrudin, Nurmaidani, dan Dedi Saptura Sibuea, dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pengadu Suryadi, yang diwakili oleh Muhammad Salim dan Zulkifli, mengajukan laporan terhadap kelima anggota Bawaslu Rohil tersebut.
Sidang kode etik ini telah didaftarkan dengan nomor 57-PKE-DKPP/I/2025. Para anggota Bawaslu Rohil tersebut dijadwalkan menjalani sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor KPU Provinsi Riau, tepatnya di Jalan Gajah Mada, Kota Pekanbaru, pada Rabu (14/5/2025).
Dalam laporan yang masuk ke DKPP, para teradu dituduh telah tidak adil dan tidak netral dalam penanganan pelaporan terkait dugaan fitnah atau “black campaign” yang dilakukan oleh Calon Wakil Bupati Rokan Hilir nomor urut 2. Agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari berbagai pihak, termasuk pengadu, teradu, saksi, dan pihak terkait.
Sidang akan dipimpin oleh Ketua Majelis DKPP RI, J Kristiadi, dengan bantuan tim pemeriksa yang terdiri dari unsur KPU, Bawaslu, dan Tokoh Masyarakat. Sebelumnya, DKPP telah memanggil para pihak sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
Dengan demikian, proses hukum terkait dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Ketua Bawaslu Rohil dan empat anggota lainnya akan terus berlanjut sesuai prosedur yang berlaku.