Mandeknya pembentukan Peraturan Daerah (Perda) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) sepanjang tahun 2025 akhirnya terkuak. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kuansing, Desi Guswita. Desi mengakui adanya hambatan signifikan yang menyebabkan pihaknya belum optimal dalam merumuskan Perda. Salah satu kendala utama yang disebutkan Desi adalah minimnya fasilitas, khususnya ketiadaan staf pendukung bagi Bapemperda.
Desi menyatakan, “Bagaimana kami mau melahirkan Perda, saya saja selaku Ketua Bapemperda sampai saat ini tidak diberi staf.” Menurut Desi, fasilitas kerja yang tidak memadai menjadi alasan utama mengapa belum ada Perda yang dihasilkan. Desi menegaskan, “Ya bagaimana kami mau bekerja, kami saja tidak difasilitasi staf oleh Sekwan itu.”
Polemik internal DPRD Kuansing semakin memanas setelah pengakuan Desi yang juga menerima ancaman melalui pesan WhatsApp dari sesama anggota dewan. Ancaman tersebut muncul setelah Desi secara terbuka menyuarakan ketidakpuasan terhadap kondisi DPRD Kuansing saat ini. Desi menyerukan agar Surat Pertanggungjawaban (SPJ) seluruh anggota dewan dibuka ke publik demi transparansi.
Dalam tangkapan layar percakapan WhatsApp yang beredar, terlihat salah satu anggota dewan memberikan peringatan kepada Desi, “buk maaf.. Jangan gara2 satu orang lembaga dewan dicampuri ya buk desi. ingat ya buk desi.” Desi merespon dengan bertanya, “Loh,” dan menegaskan, “Kan ab tau saya yg mereka korban kan.” Desi juga mengekspresikan kekesalannya terhadap pihak yang seharusnya bertanggung jawab.
Desi menyayangkan pemberitaan terkait SPJ dirinya dan mempertanyakan mengapa SPJ dirinya yang dibuka, sementara ia telah melarang salah satu oknum media untuk mempublikasikan. Situasi ini menunjukkan adanya ketegangan dan konflik internal yang serius di tubuh DPRD Kuansing, yang berdampak pada kinerja legislatif dalam menghasilkan produk hukum daerah.
Hingga saat ini, Sekwan Kuansing belum memberikan keterangan seputar tudingan yang dialamatkan kepadanya terkait polemik yang terjadi di DPRD Kuansing. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon beberapa hari lalu sudah dilakukan. Hal ini menunjukkan adanya ketidakjelasan dan ketegangan dalam dinamika internal DPRD Kuansing yang perlu segera diselesaikan untuk memastikan kelancaran proses legislasi di daerah tersebut.