Kerugian Negara Akibat SPPD Fiktif DPRD Riau Capai Rp 195,9 Miliar
Pekanbaru – Polisi menerima berita acara pemeriksaan kerugian keuangan negara dalam kasus SPPD fiktif DPRD Riau dari BPKP. Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menyatakan bahwa total kerugian negara mencapai Rp 195,9 miliar selama tahun anggaran 2020-2021.
Nilai kerugian negara tersebut dikembalikan kepada penyidik sebesar Rp 19 miliar lebih dalam bentuk uang tunai. “Untuk uang cash yang disita Rp 19 miliar lebih. Itu uang cash ya, belum barang dan aset-aset lain,” ujar Ade.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau sebelumnya telah mengusut kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Riau tahun anggaran 2020-2021 yang melibatkan mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, MF. MF telah beberapa kali dimintai keterangan bersama dengan sejumlah pejabat di Sekretariat DPRD yang totalnya mencapai 400-an orang.
Proses pemeriksaan melibatkan saksi-saksi dari berbagai latar belakang, mulai dari honorer, tenaga ahli akademisi hingga ASN. Mereka yang diperiksa kemudian mengembalikan uang dengan total lebih dari Rp 19 miliar.
Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah aset seperti home stay, motor gede, apartemen di Kepulauan Riau, dan barang branded lainnya. Kasus ini telah ditangani sejak tahun 2023 dan telah naik tahap penyidikan.