.
Surat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 16 Tahun 2025 tersebut juga mengatur mengenai jam kerja PNS Pinjaman Paları untuk Pegawai Pemerintahan (PPPK) Paruh Waktu.
Tapi, jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK Paruh Waktu sepenuhnya diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK.
Pada Diktum ke-14
KepmenPANRB 16 Tahun 2025
Dinyatakan: PPK (Pengembang Badan Kelembagaan dan Keuangan Pendidikan) menetapkan jangka waktu kerja dan jam kerja guru honorer paruh waktu sesuai dengan tersedianya anggaran dan karakteristik pekerjaan.
Poin-Poin Penting Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reform Birokrasi Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintahan Penggerak Paruh Waktu, Adalah soal Gaji
Dengan ketentuan tersebut, maka ada kesempatan jam kerja PPPK Tanggal 17 Desember berbeda di antara-instansi, tergantung dari keputusan PPK masing-masing instansi.
Diatur juga menyangkut evaluasi kinerja Guru Honorer/TBJD/LTII Paruh Waktu yang dilakukan triwulan dan tahunan.
Evaluasi kinerja akan digunakan sebagai pertimbangan dalam mempertimbangkan perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi Pakar Profesi Pendidikan Indonesia Penuh Waktu.
Mengenai mekanisme pengangkatan honorer database BKN menjadi PPPK Paruh Waktu, diatur pada Point ke- 7 KepmenPANRB 16/2025, yakni:
Menteri PAN-RB Terbitkan 3 Regulasi tentang PPPK & Paruh Waktu, untuk Mencegah Aksi Demo Pengikut/Honorer.
a. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menganjurkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada Menteri Peranakan Badan Birokrasi berdasarkan ketentuan yang dimaksud, seperti yang diatur dalam Poin Kelima.
Berikut adalah rincian kebutuhan substitusi PNS Dinas Pemberdayaan Masyarakat dengan Madrasah yang Adminisitrasi Selain Peserta Cuti melalui Non PNS, sebagai berikut :
c. MenPANRB menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap instansi pemerintah.
Bagi R2 dan R3, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (MenPariwisata dan Ekonomi Kreatif) Teten Masduki M. Mulai menindak Lanjuti Surat Pengangkatan PPPK Pegawai Pariwisata (P4) Paruh Waktu ke PNS Purnawaktu
d. Rincian kebutuhan ASN Paruh Waktu terdiri atas kebutuhan jumlah, tipe jabatan, kualifikasi Pendidikan, dan satuan penempatan.
e. PPK mengusulkan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN paling lama 7 hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dari MenPANRB.
f. Kepala BKN menetapkan nomor unik PPPK/nomor identitaspegawai ASN.
g. Nomor Induk PPPK/nomor Nomor Identitas Pegawai ASN sebagaimana disebutkan di huruf f diterima oleh PPL paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak penyerahan, dan
h. PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pernyataan Kepala Badan Aparatura Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 menyebutkan bahwa pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dilakukan berdasarkan hasil seleksi Pegawai Negeri Sipil tahun 2024.
Pada Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Daerah Nasional-No Lima Kepala Lembaga Keinspirasian Pembangunan Nasional tertanggal 13 Januari 2025 itu dinyatakan bahwa pengadaan Pegawai Pemerintahan Penerima桃kungan negara Paruh waktu dilaksanakan bagi honorer database BKN dengan ketentuan sebagai berikut:
1. telah mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada Anggaran 2024 namun tidak lulus; atau
2. Telah mengikuti semua tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 akan tetapi tidak bisa mengisi kebutuhan lowongan.
Menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun 2025 tersebut juga mengatur mengenai masa perjanjian kerja Pegawai Pemerintahan Sipil di Tempat yang diangkat melalui Sistem Penerimaan PPPK Paruh Waktu.
Dikatakan dalam ketentuan ke-13 bahwa masa perjanjian kerja PNS PNS Pegawai Pemerintahan Perbatasan Paruh Waktu (PPPK) ditetapkan setiap 1 tahun yang tertuang dalam perjanjian kerja sampai dengan dinaikkan menjadi PPPK.
Atas urutan gaji PPPK Periode Peggaul, Peraturan Menteri PAN dan RB 16 Tahun 2025 menggunakan istilah “upah”.
Tentang instruksi ke-19, PPPK Paruh Waktu menerima upah setidaknya sesuai dengan besarannya ketika menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah tersebut.
Baiklah, saya akan membantu. Namun, tidak ada teks pendek di atas. Silakan membawa teks yang panjang atau lebih rinci.