Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) mengadakan kegiatan sosialisasi hukum dengan tema “Pendampingan Hukum dalam Pengelolaan Dana Desa” di Aula Kecamatan Seram Barat. Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis, 10 Juli 2025, dan dipimpin oleh Kepala Seksi Datun, Sesca Taberima, S.H., M.H., serta dihadiri oleh Camat Seram Barat, seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Seram Barat, dan jajaran perangkat desa.
Dalam pemaparannya, Kasi Datun menekankan pentingnya pemahaman regulasi dan kepatuhan terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Plh. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, Sesca Taberima SH.,MH., menyatakan, “Kejaksaan melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara tidak hanya hadir dalam penyelesaian persoalan hukum, namun juga proaktif memberikan pendampingan hukum secara preventif, agar pelaksanaan dana desa berjalan sesuai ketentuan dan bebas dari praktik penyimpangan.”
Kasi Datun juga menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat dalam mendukung program pencegahan tindak pidana korupsi serta penguatan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, efektif, dan berintegritas. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan memperkuat sinergi antara Seksi Intelijen dan Seksi Datun dalam kerangka pengawasan dan pendampingan pengelolaan dana desa.
Plh. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, Sesca Taberima SH.,MH., menyatakan kepada wartawan bahwa pengawasan dilakukan melalui mekanisme monitoring terpadu berbasis teknologi, yakni penggunaan aplikasi Jaga Desa, yang memungkinkan Kejaksaan melakukan pemantauan secara langsung terhadap perencanaan dan pelaksanaan penggunaan dana desa di seluruh wilayah.
Dalam penutupan kegiatan, Kasi Datun Kejari SBB berharap agar para kepala desa dapat memahami secara utuh aspek hukum terkait penggunaan anggaran desa, serta memanfaatkan pendampingan hukum dari Kejaksaan secara maksimal dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab mereka sebagai pelayan masyarakat. Melalui kegiatan sosialisasi ini, Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat berupaya untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum terkait pengelolaan dana desa di wilayah tersebut.