DLHK Kota Pekanbaru mengajak warga untuk disiplin dalam membuang sampah sesuai tempat dan jadwal yang telah ditentukan. Langkah ini diambil untuk mencegah penumpukan sampah di berbagai wilayah. Ajakan ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Syamsuir, pada hari Rabu (19/3/2025).

“Kami mengimbau masyarakat agar turut mematuhi aturan dengan membuang sampah di tempat penampungan sementara (TPS) yang resmi, sesuai lokasi yang telah ditetapkan, serta pada waktu yang diizinkan, yaitu mulai pukul 21.00 WIB hingga 05.00 WIB,” ujar Syamsuir.

Pemerintah Kota Pekanbaru melalui DLHK telah menyiapkan 87 titik TPS yang tersebar di 15 kecamatan untuk memudahkan warga dalam mengelola sampah.

Berikut daftar 87 lokasi TPS resmi yang ditetapkan DLHK Kota Pekanbaru:
– Kecamatan Senapelan memiliki 11 titik, seperti TPS Pasar Kodim, TPS Jalan Kemuning, TPS Pasar Bawah, dan TPS Jalan Karet.
– Kecamatan Sail dengan 5 titik, termasuk TPS Diponegoro, TPS Pasar Sail, dan TPS Dwikora.
– Kecamatan Marpoyan Damai ada 8 titik, misalnya TPS Jalan Kasah, TPS Pasar Pagi Arengka, dan TPS Pelangi.
– Kecamatan Lima Puluh memiliki 7 titik, seperti TPS Hasanudin, TPS Pasar Lima Puluh, dan TPS Air Panas.
– Kecamatan Binawidya dengan 3 titik, yakni TPS Stadion Utama, TPS Jalan SM Amin, dan TPS Air Hitam.
– Kecamatan Tuah Madani ada 6 titik, termasuk TPS Teropong, TPS Pasar Selasa, dan TPS UKA di TPU.
– Kecamatan Tenayan Raya memiliki 3 titik, seperti TPS Jalan Danau Toba dan TPS Kantor Lurah Bencah Lesung.
– Kecamatan Pekanbaru Kota dengan 9 titik, di antaranya TPS Pasar Mambo, TPS Imam Bonjol, dan TPS RTH Kaca Mayang.
– Kecamatan Sukajadi ada 2 titik, yaitu TPS Cik Puan dan TPS Kantor Camat Sukajadi.
– Kecamatan Payung Sekaki memiliki 6 titik, seperti TPS Jalan Laos, TPS Jalan Siak 2, dan TPS Palapa.
– Kecamatan Bukit Raya dengan 5 titik, termasuk TPS Merak Utama dan TPS Permata Ratu.
– Kecamatan Kulim ada 4 titik, seperti TPS Berdikari dan TPS Pasar Tangor bagian belakang.
– Kecamatan Rumbai memiliki 8 titik, misalnya TPS Hawai, TPS Pasar Rumbai, dan TPS Jalan Nelayan.
– Kecamatan Rumbai Barat dengan 5 titik, seperti TPS Jalan Damai dan TPS Polsek Rumbai Bukit.
– Kecamatan Rumbai Timur ada 5 titik, termasuk TPS Jalan Sembilang dan TPS depan Masjid Dakwah.

Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan masyarakat dapat lebih tertib dalam membuang sampah demi menjaga kebersihan kota.