Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Pekanbaru, Samsuir, meminta kepada para karyawan yang aktif maupun yang telah berhenti sekalipun dan mengalami persoalan ijazah yang ditahan oleh perusahaan, agar segera membuat laporan resmi. Penegasan itu kata dia, sejalan dengan aturan larangan yang tertuang dalam SE Menaker Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh.
“Pihak perusahaan harus mengembalikan ijazah milik eks karyawan, karena ini merupakan hak atas kepemilikan dokumen pribadi yang harus dihormati,” ujar Samsuir kepada RiauBISA.com pada Jumat (30/5/2025). Praktik ilegal penahanan ijazah masih terjadi di Kota Pekanbaru, seperti yang dialami oleh mantan karyawan Rainbow, Sumiati, yang diminta membayar denda/pinalti oleh perusahaan karena berhenti dari kesepakatan kontrak kerja.
Sumiati menceritakan bahwa ijazahnya ditahan sejak 2017, hampir 8 tahun lamanya. Dia mencoba mencari tahu nomor HRD yang menahan ijazahnya agar dapat kembali dan dipulangkan untuk mencari pekerjaan di tempat lain. Selama proses training sebagai asisten kepala toko, Sumiati berhenti karena tidak sanggup dengan pekerjaan yang begitu berat.
Perwakilan pihak perusahaan mengaku bahwa ijazah atas nama Sumiati memang saat ini tengah ditahan. Namun, mereka membantah menyulitkan Sumiati dan mengklaim bahwa Sumiati tidak mengurus dokumennya selama 8 tahun. Ketika diminta pernyataan lebih lanjut, perwakilan perusahaan enggan memberikan identitasnya.
Menanggapi hal ini, Samsuir menegaskan bahwa pihak Disnaker siap membantu menyelesaikan masalah penahanan ijazah bagi para eks karyawan. Dia juga menyarankan agar Sumiati dan pihak perusahaan dapat menyelesaikan permasalahan ini secara baik-baik tanpa menimbulkan konflik lebih lanjut.
Sementara itu, Sumiati mengeluhkan bahwa proses pengembalian ijazahnya semakin tidak jelas dan terkesan lambat. Dia berharap agar pihak perusahaan dapat segera menyelesaikan masalah ini agar dia dapat mencari pekerjaan dengan tenang. Proses tersebut juga harus dilakukan dengan menghormati hak-hak pekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.