Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar, Riau, berhasil menangkap dua tersangka pemalsuan surat tanah terkait pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan Tol Pekanbaru-Rengat. Kedua tersangka tersebut adalah Kepala Desa Tarai Bangun, Andra Maistar (36), dan mantan Sekretaris Desa, Eka Putra (49). Penangkapan dilakukan pada Kamis (12/2/2026) setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak Februari 2024.
Mereka ditahan setelah diperiksa Satreskrim yang dipimpin AKP Gian Wiatma Jonimandala untuk mencegah kemungkinan melarikan diri. Kasus ini berawal dari laporan korban, Salikin Moenits, pemilik tanah di Desa Tarai Bangun, yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Ummy Salamah sejak 1995. Pada Agustus 2021, korban mengetahui bahwa tanahnya telah didaftarkan oleh pihak lain untuk kepentingan pembebasan lahan jalan tol.
Pada rapat dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 1 Desember 2023, korban diberitahu bahwa tanahnya tidak dapat diproses karena ada klaim dari pihak lain menggunakan dokumen palsu. Dokumen tersebut mencakup SKGR dan SKT dengan nomor registrasi palsu serta nama pemilik yang tidak sah. Tanda tangan dan gelar palsu Datuk Talak Sakti Laksamana juga terdapat dalam dokumen tersebut.
AKP Gian Wiatma Jonimandala menyatakan bahwa penyidik menduga Andra Maistar merupakan bagian dari jaringan mafia tanah yang merugikan banyak korban. Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kepentingan publik, yakni pembebasan lahan jalan tol, serta praktik pemalsuan dokumen dan mafia tanah yang merugikan masyarakat di Riau. Kades dan mantan Sekdes tersebut dijerat Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUHP atau Pasal 391 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait pemalsuan dokumen. Kedua tersangka kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.