Kepala Kantor (Kakan) Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Siak Dr. Tarbarita Simorangkir, S.SiT, MH memimpin langsung Sidang Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Siak, dalam rangka kegiatan Sertifikat Redistribusi Tanah tahun anggaran 2025 di aula Kantor Penghulu Kampung Belutu, Jum’at 11 April 2025.
Sidang ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mempercepat pelaksanaan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Kabupaten Siak. Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas tanah kepada masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan, guna meningkatkan kesejahteraan dan keadilan sosial masyarakat.
Kegiatan itu tampak dihadiri oleh Upika Kecamatan Kandis, diantaranya Camat Kandis Said Irwan yang diwakili oleh Sekcam Kandis Adi Zulianto, Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy yang diwakili oleh Kapolsek Kandis Kompol Darmawan, Dandim 0322 Siak Letkol Arh Riyanto Budi Nugroho yang diwakili oleh Danramil Kandis Kapten Inf Bukti Sitepu.
Selanjutnya juga hadir, Penghulu Kampung Belutu, Penghulu Kampung Sungai Gondang, Penghulu Kampung Pencing Bekulo, Penghulu Kampung Minas Barat, Penghulu Kampung Rantau Bertuah, Penghulu Kampung Tumang dan penghulu Kampung Buatan II dan Penghulu Kampung Teluk Lancang.
Selain itu juga tampak hadir Kabag Hukum Kabupaten Siak Asrafli SH, MH, Kabag Pertanahan Kabupaten Siak Rizannaki Kadri, S.IP, M.Si, Camat Koto Gasib Wendy, dan perwakilan masyarakat penerima sertipikat Tora 2025 Kabupaten Siak.
Dalam kesempatan itu, Dr. Tarbarita Simorangkir menyampaikan bahwa kegiatan redistribusi tanah ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Reforma Agraria yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Beliau menekankan pentingnya sinergi antara Kementerian, lembaga pemerintah daerah, badan usaha, dan masyarakat dalam mensukseskan program kesejahteraan masyarakat tersebut.
“Pimpinan BPN Kabupaten Siak itu juga mengatakan, sehubungan dengan keterbatasan anggaran, Kabupaten Siak sempat hanya mendapatkan 480 bidang tanah yang akan disertipikatkan. Namun pihaknya tetap mempertahankan 1050 target Bidang tanah yang akan mendapatkan sertipikat.”
Dari data yang diperoleh Serantaumedia.id saat persidangan GTRA tersebut, tercatat sebanyak 9 Kampung di Kabupaten Siak yang akan menerima Sertipikat Tora. Diantaranya Kampung Belutu sebanyak 170 bidang tanah, Kampung Pencing Bekulo sebanyak 40 bidang tanah, Kampung Sungai Gondang sebanyak 115 bidang tanah, Kampung Minas Barat sebanyak 50 bidang tanah.
Usai menggelar sidang, peserta sidang GTRA melanjutkan peninjauan langsung ke objek tanah yang akan menerima Sertipikat Tora.
Dalam kesempatan itu, Nasrul (63 tahun) salah satu warga di Dusun Belango Bosi Kampung Sungai Gondang, Kecamatan Kandis, Riau mengaku sangat senang karena penantian panjangnya mengharap tanah yang ia miliki bisa bersertipikat akhirnya terwujud.