Dirjen Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Merijanti Punguan Pitaria mengaku belum mendengar rencana penerapan Pajak Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) yang direncanakan akan mulai berlaku pada semester II 2025.
Hingga kini belum ada keputusan lintas kementerian yang melibatkan Kemenperin. Kementerian Pertanian belum mendengar secara langsung dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait rencana penerapan cukai barang dalam kemasan di semester II 2025.
“Jadi ini belum ada, pembahasan lintas kementerian,” kata Merijanti kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/1).
Selain itu, Merijanti menyatakan bahwa penetapan dasar penetapan pengenaan kadar maksimum cukai kepada MBDK belum ada diskusi antara DJBC Kemenkeu dengan Kemenperin.
Ia mengatakan, apa pendahuluan dari membuatnya harus ditetapkan kadar maksimumnya. Terlebih lagi, kadar maksimum yang dimaksud sejauh ini belum ada pembahasan. Bahkan, langkah pertama pembahasan untuk hal itu belum juga dilakukan.
Tetapi, secara prinsip, industri minuman akan mengikuti keputusan pemerintah terkait rencana tersebut.
“Jadi, industri pada dasarnya mengikuti keputusan pemerintah itu sendiri,” katanya.
Jika akhirnya ada keputusan yang menegaskan tarif pengenaan cukai MBDK, kata Merijanti, selama proses pembahasan yang kompleks dan melibatkan semua industri, maka kemungkinan industri akan menerima hal tersebut akan semakin besar.
Merijanti berharap, pasa masa depan mesti ada pembahasan berjenjang dari awal rencana pemberian bea MBDK yang melibatkan seluruh pihak yang terkait. Katanya, agar tidak ada pihak-pihak yang merasa keberatan terhadap kebijakan ini.
Dia mengatakan frasa “saya merasa tidak nyaman atau tidak tercakup dalam perbincangan. Mungkin itu ya. Biar perbincangannya nanti melibatkan industri, sehingga industri bisa mengekspresikan posisinya tentang gagasan ini,” katanya.
Pada kesempatan itu, Merijanti menambahkan bahwa industri minuman sudah menyiapkan banyak strategi untuk pelaksanaan implementasi kebijakan cukai MBDK di masa depan.
“Industri sebenarnya sudah menyiapkan banyak strategi untuk pelaksanaan implementasi kebijakan di masa depan,” katanya.
Sebelum itu, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengumumkan bahwa cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) akan berlaku mulai semester II tahun 2025.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan penerimaan cukai yang ditargetkan meningkat tahun ini. Salah satu sumbernya berasal dari pembayaran cukai MBDK.
Hal tersebut, katanya, telah tertulis dalam UU APBN 2025 sesuai dengan instruksi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Nanti, pemerintah akan menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) dan turunannya dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).