banner 728x250

Kemenkeu Bakal Rilis Aturan Teknis Insentif Mobil Hybrid Bulan Ini

banner 120x600
banner 468x60

“Saya tidak tahu sama sekali tentang gedung-gedung yang dimanfaatkan oleh Pemerintah sebagai gedung-gedung tinju. Apakah Anda bisa menjelaskannya?”

DTP) sebesar 3%.

banner 325x300

sedang dalam proses.


Kendaraan Dapat Berhadiah Pajak Pembangunan 12%, Jadi Mobil BEV dan Hybrid Boleh Mendapatkan Insentif

, Minggu (5/1/2025).

Sesuai dengan istilahnya, syarat untuk mendapatkan insentif pajak bermotor pajak pertamina baru sebesar 3% adalah kendaraan yang diproduksi di industri kita, termasuk jenis Full Hybrid dan Mild Hybrid, sesuai dengan program Low Carbon Emission Vehicle atau LCEV.

:

Persyaratan untuk mengikuti program LCEV tercantum dalam Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021.

Mempunyai kapasitas silinder hingga 4.000 cc. Konsumsi bahan bakarnya 15,5 km/liter untuk model bensin, sedangkan model diesel menghabiskan bahan bakar lebih hanya 17,5 km/liter.

Bidang yang dapat menerima insentif Pajak Penghasilan Badan Tanam Paksa (Penagihan Pajak Direct Tarik Mendahulu)

“Lainnya yang Program Kementerian Perindustrian masih perlu disesuaikan,” pungkas Rustam.

Rakit lokal yang berpotensi mendapatkan insentif yaitu Toyota Yaris Cross Hybrid, Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, Suzuki Ertiga Hybrid, Suzuki XL-7 Hybrid, Wuling Almaz RS Hybrid, Hyundai Santa Fe Hybrid, dan GWM Haval Jolion HEV.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *