Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI sedang memproses permohonan ketelanjuran kebun sawit dalam kawasan hutan di Riau seluas 51.298 hektar. Sementara sisanya seluas 32.534 hektare ditolak. Data tentang luasan kebun sawit yang dalam kawasan hutan yang sedang diproses Kemenhut itu, tertuang dalam lampiran Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 36 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 6 Februari 2025 lalu.
Dari total luas yang diproses oleh Kemenhut, HPT Sumpu seluas 6000 hektar yang sempat diajukan Keterlanjuran sesuai Undang-undang Cipta Kerja oleh Koperasi Guna Karya Sejahterah ditolak. Dari 118 perusahaan yang diproses Keterlanjuran, tidak tertera nama Koperasi Guna Karya Sejahtera selaku pihak diproses permohonan Keterlanjuran nya.
Perusahaan yang permohonannya diproses, akan dikenai kewajiban membayar denda administratif. Sementara, bagi perusahaan yang ditolak permohonannya, pelaku berpotensi dijerat secara pidana.
Masyarakat Kenegerian IV Koto Lubuk Ambacang yang terdiri dari, Desa Koto – Kombu, Mudik Ulo, Tanjung Medang, Sungai Alah, Inuman, Lubuk Ambacang dan Sampurago sebagai pemilik ulayat dikawasan itu merasa bersyukur atas keputusan Kemenhut yang menolak untuk memproses pengajuan Keterlanjuran tersebut. Sehingga dikemudian hari tanah ulayat mereka bisa dikembalikan seperti sediakala.
“Kita sangat bersyukur, jadi tanah ulayat kita bisa kembali,” kata Ipen salah seorang warga Hulu Kuantan.
Masyarakat meminta agar Tim Satgas Penertiban kawasan hutan yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Soebianto segera mengeksekusi kawasan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.