banner 728x250

Kemendikti Saintek: Tukin Dosen ASN Tidak Bisa Cair di 2025

banner 120x600
banner 468x60

Mendikti Saintek, Prof. Satryo Soemantri Brodjonegoro menyatakan, saat ini (Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi) lah yang berupaya untuk membayar dosen pegawai negeri sipil di Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kementerian Kemdikti Saintek).

Satu cara yang ditempuh adalah dengan meminta dukungan anggaran dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

banner 325x300

Permintaan anggaran itu diajukan setelah Profesor itu menarik keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kepmendikbudristek) Nomor 447 Tahun 2024.

Piutang tadis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemendikbudristek) diatur dalam Kepmendikbudristek tentang diberi biaya pengganti tunjangan jabatan fungsional dosen di Kementerian Dadang Okto BITANATA.

Setelah Kepmendikbud diinspeksikan, kata Prof. Sutarto, anggaran Kemendikbud yang terkait dengan pendidikan tinggi belum mencukupi untuk membayar honorarium dosen.

“Mereka (Universitas) mengeluarkan Peraturan Nomor 447 bertujuan untuk pembayaran honoratorium kepada dosen. Sayangnya, saya sempat memeriksa mengapa peraturan itu tidak terbit dahulu. Sekarang, baru terbit, membuat saya terbeban,” katanya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Prof. Togar M. Simatupang menegaskan, tunjangan dosen tidak akan cair pada tahun 2025.

“Jadi sekarang ini tidak ada anggaran (tukson) di tahun 2025,” kata Profesor Togar dalam Taklimat Media Kemendikbudristek, Jakarta, Jumat (3/1/2025).

Profesor Togar menjelaskan asal mula mengapa masih ada tunjangan bahan bakar sampai saat ini. Ia menjelaskan bahwa semua itu kemula dari perubahan nomenklatur dari Kementerian Pendidikan sebanyak dua kali hingga akhirnya menjadi Kemendikbudristek.

Pada masa itu, menurut Prof. Togar, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah meminta penjelasan tentang kelanjutan tanda cermat (tanda mutil) yang diberikan kepada dosen atau pegawai di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Kementerian Keuangan memberikan dua opsi antara melanjutkannya atau menghentikan pemberian tunjangan tersebut.

“Ia menjelaskan terlebih dahulu bahwa hal itu harus jelas, yaitu tidak melanjutkan atau memberi tukin (penghapusan tunjangan). Nah, kebijakan itu tidak diambil pada saat itu (era Kemdikbudristek),” ujarnya.

Karena pembayaran tukin belum memiliki jelasnya sejak masa Kementerian Riset, Teknologi, dan Kemenristek/BRIN serta Kemendikbudristek, maka sampai saat ini pemerintah belum bisa memberikan anggaran bagi pengajar.

Karena itu, sekarang, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Vokasi memulai permintaan anggaran untuk membayar gaji dosen dan pegawai di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Vokasi.

“Jadi ini adalah satu upaya dari Bapak Menteri untuk memberikan tukaran ini yang nilainya sebesar Rp 2,8 triliun,” katanya.

Profesor Togar juga mengingatkan bahwa mencairkan uang.ADthis juga tidaklah mudah karena harus ada keluarnya Peraturan Presiden.

“Kita di sini ingin berpikir terbuka, berusaha dengan baik. Dan memang perlu sabar untuk mencapainya,” ungkap Prof. Togar.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *