Kemendagri sedang mempelajari penyelesaian Mahkamah Konstitusi (MK) tentang jeda pemilu nasional dan daerah. Direktur Jenderal Polpum Kemendagri, Bahtiar, menyatakan bahwa saat ini fokus mereka adalah memahami isi dari putusan MK tersebut. Mereka juga akan segera meminta masukan dari pakar dan ahli untuk mendapatkan pandangan lengkap mengenai dampaknya.
Menurut Bahtiar, Kemendagri akan mendalami isi putusan MK secara menyeluruh. Mereka juga akan membahas internal pemerintah terkait pengaruh putusan ini, termasuk skema pembiayaan bagi pemilu nasional dan lokal. Kemendagri juga akan membahas dampak putusan tersebut terhadap berbagai regulasi yang ada, terutama Undang-Undang tentang Pemilu, UU tentang Pilkada, dan UU tentang Pemerintahan Daerah.
Perubahan jadwal pemilu dipastikan akan mempengaruhi banyak aspek, termasuk aturan yang mendasarinya. Bahtiar menegaskan bahwa komunikasi intensif akan dilakukan baik di dalam pemerintah maupun dengan DPR sebagai pembuat undang-undang. Kemendagri dan kementerian lain akan menyusun skema pelaksanaan pemilu nasional dan daerah yang efisien untuk mencapai tujuan dari penjadwalan ulang ini, dengan tetap mengutamakan efisiensi, termasuk biaya penyelenggaraan.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pemilu nasional dan daerah harus dipisahkan dengan jeda minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan. Pemilu nasional meliputi pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sedangkan pemilu daerah mencakup pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan kepala daerah beserta wakilnya.
Salah satu anggota Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, menyampaikan bahwa MK mengabulkan sebagian permohonan Perludem, organisasi yang mengajukan gugatan. MK menyatakan bahwa Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum penuh, kecuali jika diubah. Dalam putusannya, MK memerintahkan agar pemungutan suara dilakukan secara serentak untuk semua pemilu, dan harus dilaksanakan dalam dua tahun setelah pelantikan DPR, DPD, atau presiden yang baru, serta dilakukan pada hari libur nasional.