Kementerian Agama Republik Indonesia mengungkapkan keprihatinan terhadap kasus pembacokan yang menimpa seorang mahasiswi di lingkungan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau. Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Suyitno, menyatakan bahwa pihaknya sangat menyesalkan peristiwa tersebut dan menilai perlunya pembinaan lebih lanjut, baik kepada korban maupun pelaku agar kejadian serupa tidak terulang. “Kami sangat prihatin dengan apa yang terjadi dan secara hukum terhadap pelaku sudah dilakukan langkah-langkah yang semestinya,” ujar Suyitno di Kantor Kemenag, Jakarta, pada Kamis (5/3/2026).
Suyitno berharap agar insiden tersebut menjadi yang pertama dan terakhir terjadi di lingkungan perguruan tinggi, serta menjadi perhatian bersama untuk memperkuat pembinaan di dunia pendidikan. Terkait status kemahasiswaan pelaku, Suyitno menyebut bahwa pihak kampus memiliki kewenangan untuk menentukan langkah sesuai aturan yang berlaku di internal perguruan tinggi.
Sebelumnya, seorang mahasiswa bernama Rehan Mujafar (21) diduga melakukan pembacokan terhadap mahasiswi Farradhila Ayu Pramesti (23) di area kampus UIN Suska Riau. Keduanya merupakan mahasiswa aktif di jurusan Ilmu Hukum. Kapolsek Bina Widya, Nusirwan, mengungkapkan bahwa pelaku diduga telah merencanakan aksinya sebelum menyerang korban menggunakan kapak.
Saat ini, penyidik Unit Reskrim Polsek Bina Widya telah menetapkan Rehan Mujafar sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 469 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Dengan adanya kejadian ini, masyarakat diharapkan untuk lebih waspada dan pihak terkait diminta untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan di lingkungan perguruan tinggi guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.