Kementerian Agama bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan kolaborasi strategis untuk memperkuat digitalisasi sistem keuangan di lebih dari 42 ribu pondok pesantren di seluruh Indonesia. Langkah ini dilakukan dalam rangka mempercepat literasi dan inklusi keuangan syariah, serta untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan ekonomi di lingkungan pesantren.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan komitmen tersebut dalam dialog bersama jajaran OJK pada acara penutupan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah 2026 di Jakarta, pada Kamis (2/4/2026). Menurutnya, digitalisasi keuangan tidak hanya membantu efisiensi transaksi, tetapi juga berperan dalam pendidikan karakter bagi santri. Sistem yang transparan diharapkan dapat menumbuhkan kejujuran dan mengurangi potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana.

Implementasi digitalisasi keuangan di pesantren akan dilakukan bertahap, sesuai dengan kesiapan infrastruktur di masing-masing pesantren. Tujuan utamanya adalah untuk memudahkan berbagai transaksi di pesantren, mulai dari kebutuhan operasional hingga pengiriman uang saku santri, agar lebih praktis, aman, dan terkontrol.

Dari sisi regulator, OJK menegaskan bahwa program ini sejalan dengan pengembangan ekosistem keuangan inklusif. Digitalisasi diharapkan dapat membuka akses layanan keuangan bagi santri, pengelola pesantren, serta masyarakat sekitar. Selain itu, OJK juga mendorong integrasi literasi keuangan syariah ke dalam kurikulum pendidikan untuk memastikan generasi muda memahami pengelolaan keuangan sesuai prinsip syariah.

Industri perbankan syariah juga memberikan dukungan dalam upaya ini, seperti Bank Syariah Indonesia yang siap menyediakan infrastruktur dan layanan pendukung. Melalui sinergi lintas sektor ini, pesantren diharapkan dapat menjadi pusat pendidikan keagamaan yang juga berperan dalam penguatan literasi dan ekosistem ekonomi syariah nasional.