Dugaan praktik jual beli ilegal lahan di kawasan Suaka Margasatwa Rimbang Baling mencuat ke permukaan. Sejumlah tokoh masyarakat Desa Sungai Paku melaporkan dugaan keterlibatan oknum anggota Kelompok Tani Hutan Tanaman Rakyat (HTR) dalam transaksi jual beli lahan yang dilindungi tersebut.
Menurut laporan yang diterima Sekretaris Karang Taruna Kuansing, Ahmad Fathony, pada Jumat, 14 Maret 2025, oknum yang diduga terlibat adalah Abdullah, Ketua Kelompok Tani HTR Desa Sungai Paku.
Abdullah dituding telah menjual lahan suaka margasatwa untuk dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit. “Kami menerima laporan dari tokoh masyarakat yang membawa sejumlah bukti dokumen transaksi jual beli lahan yang mengatasnamakan Kelompok Tani Wahana Nagoyi Lamo Mandiri,” ungkapnya.
Informasi tersebut juga menyebutkan bahwa transaksi jual beli lahan diduga dilakukan tanpa sepengetahuan anggota kelompok tani lainnya. Masyarakat mendesak agar kasus ini segera diusut tuntas demi menjaga kelestarian hutan Rimbang Baling.
Suaka Margasatwa Rimbang Baling merupakan kawasan konservasi dengan luas mencapai puluhan ribu hektar yang menjadi habitat bagi berbagai satwa liar, termasuk harimau Sumatera. Kawasan ini memiliki peran penting dalam menjaga keanekaragaman hayati dan keseimbangan ekosistem di Riau.
Karang Taruna Kuansing berencana melaporkan temuan ini ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau (BKSDA) untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. “Kami akan segera membawa laporan ini ke BKSDA Riau agar dapat dilakukan penindakan sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat pentingnya Suaka Margasatwa Rimbang Baling sebagai kawasan konservasi. Warga Sungai Paku berharap agar pihak berwenang dapat segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan praktik ilegal yang mengancam kelestarian hutan dan satwa liar di Riau.
Abdullah sampai kini belum berhasil dikonfirmasi.