Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyita satu truk berisi dokumen dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pelayanan jasa kapal di perairan Wajib Pandu Kelas I Dumai. Penyitaan tersebut merupakan hasil penggeledahan di 11 lokasi berbeda selama tiga hari berturut-turut.
Dalam penggeledahan tersebut, seluruh dokumen dan barang bukti dikumpulkan oleh tim Tindak Pidana Khusus Kejati Riau. Kasi Penerangan Hukum Kejati Riau, Zikrullah, menyatakan bahwa barang bukti berupa satu truk dokumen berasal dari seluruh lokasi penggeledahan selama tiga hari, seperti yang dikutip dari Beritariau.com pada Jumat (17/4/2026).
Pada hari terakhir penggeledahan, tim menyasar dua lokasi di Kota Dumai, yakni Kantor Agen Kapal Usada Seroja Jaya (USDA) dan Kantor PT Wasaka Indonesia Jaya (WIJ). Dokumen serta perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara juga turut diamankan dari lokasi tersebut.
Sebelumnya, penggeledahan dilakukan di tiga lokasi, termasuk kantor PT Pelindo Jasa Maritim Dumai, Kantor KSOP Kelas I Dumai, serta Kantor PT Pelindo (Persero) Cabang Dumai pada Rabu (15/4/2026). Penggeledahan kemudian berlanjut di enam lokasi lainnya keesokan harinya yang melibatkan sejumlah perusahaan pelayaran dan agen kapal di Dumai.
Dalam total 11 lokasi yang telah digeledah, Kejati Riau mencurigai adanya tindak pidana korupsi jasa layanan kapal pada periode 2015–2025. Zikrullah menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang diamankan akan dianalisis lebih lanjut untuk mendukung proses penyidikan.
Langkah penggeledahan ini merupakan bagian dari komitmen Kejati Riau dalam menegakkan hukum serta memberantas praktik korupsi di sektor pelayanan jasa kepelabuhanan. Menurut Zikrullah, proses penyidikan akan terus dilakukan guna mengungkap kebenaran terkait kasus dugaan korupsi ini.