Kejaksaan Tinggi Riau menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus pembunuhan seekor Gajah Sumatera di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kabupaten Pelalawan. Informasi ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, yang mengkonfirmasi penerimaan dua SPDP dari penyidik kepolisian, yang masing-masing berisi 13 tersangka dan satu tersangka.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polda Riau berhasil membongkar jaringan perburuan satwa liar lintas provinsi dan menangkap 15 orang tersangka, sementara tiga orang lainnya masih dalam pengejaran. Kapolda Riau, Herry Heryawan, menyebut para pelaku memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut, mulai dari pemodal, pemburu di lapangan, perantara jual beli, hingga penadah hasil buruan.
Sebagian tersangka ditangkap di wilayah Riau dan Sumatera Barat, sementara lainnya diamankan hingga ke Pulau Jawa. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain enam gading gajah, senjata api rakitan beserta amunisi, serta tengkorak dan rahang gajah. Selain itu, petugas juga menemukan ratusan kilogram sisik trenggiling serta bagian tubuh Harimau Sumatera berupa taring dan kuku yang diduga akan diperdagangkan secara ilegal.
Nilai ekonomi perdagangan ilegal satwa liar tersebut sangat tinggi, dimana satu pasang gading gajah dapat dijual hingga sekitar Rp130 juta di pasar gelap. Kasus ini bermula pada awal Februari 2026 ketika seekor gajah jantan berusia sekitar 40 tahun ditemukan mati mengenaskan di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, dengan kepala terpotong dan kedua gadingnya hilang.
Hasil autopsi menunjukkan adanya dua proyektil logam yang bersarang di tubuh gajah tersebut, menguatkan dugaan bahwa gajah tersebut dibunuh secara sengaja oleh para pemburu. Kejati Riau telah menerbitkan surat P-16 untuk mengikuti perkembangan penanganan perkara, dengan menugaskan tiga jaksa untuk mengawal proses penyidikan dan meneliti berkas perkara yang dilimpahkan oleh penyidik.