Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi jasa layanan kapal di perairan wajib pandu Kelas I Dumai. Penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik tindak pidana khusus pada enam kantor perusahaan agen pelayaran swasta pada Kamis (16/4/2026) untuk mengumpulkan alat bukti tambahan terkait dugaan korupsi dalam pelaksanaan jasa layanan kapal selama periode Tahun Anggaran 2015 hingga 2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Zikrullah, mengonfirmasi kegiatan penggeledahan dan penyitaan tersebut sebagai langkah untuk memperkuat pembuktian dalam proses hukum yang sedang berjalan. Tim penyidik melakukan tindakan ini guna mengumpulkan data dan informasi yang diperlukan dalam penanganan perkara korupsi.

Enam perusahaan yang menjadi sasaran penggeledahan antara lain PT Pelabuhan Dumai Berseri, PT Sinarmas LDA Usaha Pelabuhan, PT Taruna Cipta Kencana, PT Pelayaran Cahaya Papua, PT Spectra Segara Tirta Line, serta agen kapal Samudra Saran Kurnia. Dokumen penting dan perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi diamankan dan disita sebagai alat bukti untuk penyidikan lebih lanjut.

Zikrullah menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen Kejati Riau dalam memberantas praktik korupsi di sektor jasa kepelabuhanan yang memiliki peran strategis dalam aktivitas ekonomi daerah. Sebelumnya, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kantor PT Pelindo cabang Dumai, PT Pelindo Jasa Maritim Dumai, serta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Dumai terkait kasus yang sama.

Penyidikan kasus ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memperkuat reformasi hukum dan pemberantasan korupsi sesuai dengan agenda prioritas nasional. Langkah-langkah penyidikan tersebut dilakukan untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan demi tegaknya keadilan dan penegakan hukum yang adil bagi semua pihak terkait.