Kejaksaan Tinggi Maluku dan jajarannya di Kejaksaan Negeri Maluku Tengah dan Kejaksaan Negeri Tual berhasil menghentikan penuntutan perkara berdasarkan Keadilan Restoratif. Pengajuan perkara dilakukan melalui Video Conference yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.H, pada Kamis (15/05/2025) di ruang Vicon Pidum Kejaksaan Tinggi Maluku.
Kasi Penkum Kejati Maluku, Ardy SH., MH., menyampaikan bahwa selain Jaksa Agung Muda, hadir pula Direktur A, Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H beserta Tim RJ dari JAM Pidum Kejagung RI. Di sisi Kejaksaan Tinggi Maluku, hadir Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Jefferdian, Asisten Tindak Pidana Umum Yunardi, S.H., M.H, Kasi A Hadjat, S.H, dan Kasi B Ahmad Latupono, S.H., M.H.
Kejaksaan Tinggi Maluku juga diwakili oleh Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah Nur Akhirman, S.H., M.H dan Kepala Kejaksaan Negeri Tual Adam Ohoilet, S.H, beserta tim Jaksa P-16 masing-masing. Jenis perkara yang diajukan untuk penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif antara lain penganiayaan dan pencurian yang terjadi di wilayah Maluku Tengah dan Tual.
Dalam proses penghentian penuntutan, Jaksa Fasilitator dari Kejaksaan Negeri Maluku Tengah dan Tual telah berhasil mencapai kesepakatan damai antara kedua belah pihak tanpa persyaratan apapun. Upaya perdamaian ini disaksikan oleh berbagai pihak termasuk keluarga korban dan keluarga tersangka, serta pihak kelurahan setempat.
Tim Restoratif Justice dari Kejaksaan Negeri Maluku Tengah dan Tual bersama Kejaksaan Tinggi Maluku menjelaskan syarat dan ketentuan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif. Penghentian penuntutan dilakukan berdasarkan Pasal 5 ayat (1) dengan ketentuan tersangka pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana penjara di bawah 5 tahun, dan nilai kerugian tidak lebih dari Rp 2.500.000,-.
Tim Restoratif Justice memberikan persetujuan untuk penghentian penuntutan pada perkara yang diajukan oleh jajaran Kejaksaan Tinggi Maluku. Keputusan ini merupakan implementasi dari prinsip Keadilan Restoratif yang dipegang oleh lembaga kejaksaan dalam menangani kasus-kasus pidana secara adil dan berkeadilan.