Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat berhasil menuntaskan perkara penganiayaan melalui keadilan restoratif. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Jefferdian, bersama Para Kasi Bidang Pidana umum Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat mengajukan usulan penghentian penuntutan perkara penganiayaan ke JAM Pidum Kejaksaan Agung RI, pada Rabu (04/06/2025).
Usulan penghentian penuntutan perkara penganiayaan dilakukan oleh Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, Bambang Heripurwanto, bersama Kasi Pidum Julivia M. Sellano, dan para Jaksa Fasilitator. Dua perkara yang diajukan untuk penghentian penuntutan melibatkan tersangka dan korban dengan lokasi kejadian di Desa Samasuru, Kecamatan Teluk Elpaputih, Kabupaten Seram Bagian Barat.
Plt Kajari SBB Bambang Heripurwanto, SH. MH menjelaskan bahwa upaya perdamaian telah dilakukan pada tanggal 27 Mei 2025 di Balai Desa Samasuru. Tim Jaksa Fasilitator melibatkan Para Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat di Desa Samasuru serta pihak Keluarga dari kedua belah pihak.
Tersangka dalam kedua perkara, yaitu “MLL” alias Marex Lohy alias Abu Lohy dan “CW” alias Corneles, telah mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada korban. Korban juga telah memaafkan perbuatan tersangka dan bersedia berdamai tanpa syarat apapun.
Tim Restoratif Justice pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat bersama Kejaksaan Tinggi Maluku mengajukan penghentian penuntutan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Agung RI. Usulan tersebut dipertimbangkan dengan persyaratan tertentu, seperti tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan nilai kerugian tidak lebih dari Rp 2.500.000,-.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, bersama Tim Restorative Justice-nya, menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dan upaya Penegakan Hukum yang Humanis. Tim Jaksa yang menangani perkara-perkara tersebut di Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat adalah Julivia M. Sellano, Aninditia Widyanti, Gunanda Rizal, Izaak Muskitta, Fitria Wally, dan Supriyatmo Efensus P.G.
Dalam pelaksanaan Restoratif Justice di Kejaksaan Tinggi Maluku, turut hadir Kasi A. Hadjat, Kasi B. Junetha Pattiasina, Kasi D. Achmad Attamimi, serta Para Jaksa Fungsional pada Bidang Pidum Kejaksaan Tinggi Maluku. Semua pihak berharap penyelesaian perkara ini dapat memberikan keadilan yang adil dan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan.