Kejaksaan Tinggi Maluku Berikan Penyuluhan Hukum di Leitimur Selatan untuk Cegah Penyalahgunaan Dana Desa
Ambon- Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku melakukan kegiatan penyuluhan hukum di wilayah Leitimur Selatan, Kota Ambon, sebagai upaya mencegah penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang semakin meningkat belakangan ini. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk edukasi kepada para Kepala Pemerintahan Negeri dan perangkat di wilayah tersebut.
Kasi Penkum Kejati Maluku, Ardy SH., MH., pada Kamis (13/2/2025) menyampaikan bahwa pihaknya bersama tim memberikan edukasi hukum kepada para peserta yang terdiri dari Kepala Pemerintahan Negeri dan perangkat di Kecamatan Leitimur Selatan. Camat Leitimur Selatan, Willem G. A. Waas, S.Pd, Sekretaris Kecamatan Ivan E. Pattinama, S.STP, dan para peserta menyambut baik kedatangan Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku di Kantor Kecamatan Leitimur Selatan yang berlokasi di Negeri Leahari.
Dalam sambutannya, Camat menyampaikan harapannya agar edukasi yang diberikan dapat diimplementasikan dalam upaya menata Negeri serta tata cara pelaporan yang baik dalam pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa. Desmarie Angkotamony, Sekretaris Negeri Hukurila, juga mengapresiasi kegiatan tersebut dan berharap agar Kejaksaan Tinggi Maluku dapat melaksanakan kegiatan serupa di masa mendatang.
Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy, S.H.,M.H, menyampaikan terima kasih atas partisipasi Camat Leitimur Selatan beserta seluruh peserta. Tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan edukasi agar tidak terjadi penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa serta memastikan tata cara pertanggungjawaban laporan keuangan Desa sesuai dengan ketentuan.
Jaksa Fungsional Bidang Intelijen, Michel Gasperz, S.H.,M.H, dan Mourits Palijama, S.H.,M.H, sebagai narasumber, menjelaskan tentang peran Kejaksaan dalam mencegah tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa untuk kemajuan ekonomi Desa. Mereka menekankan pentingnya pengelolaan Dana Desa untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan Desa.
Tim narasumber Kejaksaan Tinggi Maluku meminta agar seluruh jajaran Pemerintah Negeri dapat membangun komunikasi dan kolaborasi antar sesama perangkat serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta masyarakat, guna mendukung pembangunan di Desa/Negeri masing-masing. Kejaksaan berharap kegiatan ini dapat bermanfaat bagi 8 Negeri di wilayah Kecamatan Leitimur Selatan.