Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pendampingan Hukum dalam Pengelolaan Dana Desa di Aula Kantor Camat Kairatu pada hari Selasa, 15 Juli 2025. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Seksi Datun, Sesca Taberima, S.H., M.H., Camat Kairatu, para Kepala Desa se-Kecamatan Kairatu, dan jajaran perangkat desa.

Sosialisasi ini merupakan upaya preventif Kejaksaan dalam mengawal tata kelola dana desa agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam pemaparannya, Kasi Datun menjelaskan peran Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara yang memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah desa dari tahap perencanaan hingga pelaporan.

“Sosialisasi ini tidak menggugurkan kewenangan aparat pengawas lainnya, melainkan sebagai sinergi dalam menciptakan iklim pemerintahan desa yang taat asas dan transparan,” ujar Sesca Taberima.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, Gunanda Rizal SH M.Kn, menambahkan bahwa kegiatan ini mendapat respons positif dari para kepala desa karena memberikan pemahaman langsung terkait aspek hukum dalam penggunaan anggaran desa. Kejaksaan berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan hukum kepada pemerintah desa sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi dan penguatan pelayanan publik di tingkat desa.

Kegiatan ini diharapkan dapat membantu para kepala desa dalam menjalankan pengelolaan dana desa secara aman, akuntabel, dan terhindar dari risiko hukum. Selain itu, kegiatan ini juga memberikan ruang konsultasi hukum yang terbuka dengan kejaksaan.

Dengan adanya sosialisasi pendampingan hukum ini, diharapkan pengelolaan dana desa di Kecamatan Kairatu dapat berjalan dengan lebih baik dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sesca Taberima menegaskan pentingnya peran Kejaksaan sebagai mitra hukum dalam menjaga keberlangsungan tata kelola dana desa yang transparan dan akuntabel.