Plt. Kajari SBB Bambang Heripurwanto, S.H., M.H beserta timnya baru-baru ini melakukan serah terima aset-aset Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat. Kegiatan ini melibatkan Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) berupa 2 unit kendaraan roda 4 (empat) di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat.
Serah terima ini dilakukan sebagai hasil Kegiatan Bantuan Hukum Non Litigasi oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat. Hal ini berdasarkan Kerjasama antara Pemkab SBB dengan Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat yang diatur dalam surat kesepakatan nomor: 000.2.3.2-358 tahun 2024 dan nomor: B-516/Q.1.16/Gs.1/05/2024.
Kasi Datun Sesca Taberima, S.H., M.H., menjelaskan bahwa aset-aset daerah yang telah dikembalikan oleh eks pegawai yang sudah pensiun dari Pemkab SBB kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) antara lain 2 unit kendaraan roda empat (mobil) merk Toyota Avanza. Selain itu, pada Tahun 2024 juga telah dilakukan serah terima 4 unit kendaraan roda empat dan 1 unit kendaraan roda dua.
Penyerahan aset-aset Pemkab SBB selama tahun 2024-2025 oleh Bidang Datun Kejari SBB telah melibatkan 6 mobil dan 1 motor yang dikembalikan oleh pihak yang menguasai aset. Hal ini menunjukkan sinergitas antara Kejaksaan dan Pemkab SBB dalam memberikan pelayanan dan pendampingan hukum sesuai dengan tugas dan fungsi yang dijalankan.
Plt. Kajari SBB Bambang Heripurwanto, S.H., M.H., menekankan pentingnya sinergitas dan kolaborasi dalam penyelamatan aset-aset negara. Jumlah nilai 6 mobil dan 1 motor yang dikembalikan mencapai Rp 998.180.000,-, menunjukkan nilai yang cukup besar. Upaya maksimal dilakukan untuk memastikan aset-aset tersebut dapat kembali digunakan sesuai dengan fungsinya.